Penggunaan Hak Interpelasi Diyakini Tak 'Menggoyang' Kesepakatan KIH dan KMP

Penggunaan Hak Interpelasi Diyakini Tak 'Menggoyang' Kesepakatan KIH dan KMP

- detikNews
Sabtu, 22 Nov 2014 13:22 WIB
Kesepakatan damai KIH dan KMP
Jakarta - Partai politik di kubu Koalisi Merah Putih berencana menggalang penggunaan hak interpelasi untuk menanyakan kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penggunaan hak ini menguat setelah satu pekan kesepakatan damai antara kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat ditandatangani pada Senin (17/11/2014) lalu.

Akankah penggunaan hak interpelasi 'menggoyang' perjanjian KIH dan KMP?

Anggota Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan memastikan penggunaan hak interpelasi tak akan mengganggu kesepakatan damai antara KMP dan KIH. Pasalnya menurut dia hak interpelasi dan kesepakatan damai adalah dua hal yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak interpelasi digulirkan untuk menanyakan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM. Sementara kesepakatan damai antara KIH dan KMP menyangkut revisi sejumlah pasal di Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

"Yakin itu (hak interpelasi) tak akang mengganggu, karena itu dua hal yang berbeda," kata Syarief saat berbicang dengan detikcom, Sabtu (22/11/2014).

Apalagi menurut Syarief dua fraksi di gerbong KIH yakni Partai Nasional Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan sudah menyetor nama-nama anggota yang akan duduk di alat kelengkapan DPR.

"NasDem sama PPP sudah menyetor nama, PDI Perjuangan sudah komit untuk menyetor, hampir semua (fraksi) sudah menyetor nama," kata mantan Menteri Koperasi dan UKM tersebut.

Syarief juga meminta agar pemerintah dan anggota di KIH tak khawatir dengan penggunaan hak interpelasi tersebut. Penggunaan hak tersebut menurut dia justru menguntungkan pemerintah, karena bisa menjelaskan secara langsung alasan menaikkan harga BBM.

"Rakyat perlu penjelasan yang jelas, ini kesempatan (pemerintah) untuk menjelaskan," kata Syarief.

(iqb/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads