Tersandung Hukum, Dimas Ditangkap Saat Sedang Akad Nikah

Tersandung Hukum, Dimas Ditangkap Saat Sedang Akad Nikah

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2014 22:09 WIB
Tersandung Hukum, Dimas Ditangkap Saat Sedang Akad Nikah
Dimas ditangkap polisi saat menjalani akad nikah (Adi Saputro/detikcom)
Pontianak - Akad nikah adalah prosesi yang sakral dalam sebuah pernikahan. Namun apa jadinya jika dalam proses sakral ini, seorang calon pengantin justru harus berurusan dengan kepolisian.

Peristiwa ini dialami seorang mempelai pria yang sedang melaksanakan hantaran pernikahan di sergap Tim Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu dan Resmob Polda Kalbar di Jalan Muhammad Saad Gang Kaca Piring Permai, Pontianak, Jumat (21/11/2014) pukul 15.30 WIB.

Sang calon mertua pun terkaget-kaget, apalagi mempelai wanita langsung histeris saat puluhan polisi berpakaian preman menangkap calon pendamping hidupnya. Mempelai pria itu bernama Dimas Diastara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia telah menjadi target operasi (TO) Polres Kapuas Hulu, terkait laporan atas penggelapan mobil Innova Bernopol 1634 CB yang berstatus akad kredit milik PT Oto Multi Artha Mobil," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Ronald Arron Maramis kepada wartawan.

Proses penyergapan berlangsung dramatis karena tersangka sedang melaksanakan akad nikah dengan wanita yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di kantor Keimigrasian. Saat hendak dibawa ke kantor polisi, tersangka sempat menolak diangkut polisi karena proses akad nikah tengah berlangsung.

Namun setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya polisi memberikan kesempatan bagi tersangka untuk mengelar proses pernikahan. Tersangka selanjutnya dibawa ke unit Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat untuk dimintai keteranganya.

Acara resepsi dan bulan madu pun pupus. Kisah yang membuat tersangka tersandung kasus hukum berawal laporan korban, Ferry Suryanata.

"Dari LP/47/X/2014 Res KH tanggal 30 Maret 2014 itu, pihak kami telah melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan tersangka saat ini," kata Ronald.

Dilanjutkannya, pada Februari 2013, terlapor Dimas Diastara mengajak korban, Ferry Suryanata untuk membuka usaha peternakan bebek, karena korban tidak mempunyai modal untuk usaha, kemudian pelapor menyuruh tersangka untuk menggadaikan mobil Toyota Innova milik korban seharga Rp 100 juta.

"Uang tersebut untuk modal awal usaha peternakan bebek, dan korban memintanya untuk membeli bebek sebanyak 5.000 ekor. Namun tersangka hanya mengirimkan sebanyak 2.000 ekor bebek," ujarnya.

Bebek ini dibeli dengan harga sebesar Rp 45,9 juta. Sehingga sisa uang korban hingga saat ini tidak dikembalikan.

Mobil yang digadai tersebut juga ditebus kembali oleh korban seharga Rp 145,7 juta. Sehingga total kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp 150 juta.

(vid/vid)


Berita Terkait