"Pertemuan lanjutan. Seperti sudah kita lakukan dalam 3 minggu lalu. Terutama mengenai percepatan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). RPP migas. Tentang pertanahan. Dan kewenangan nasional di Aceh," kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah usai pertemuan di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (21/11/214).
Pertemuan itu disebutnya membahas soal RPP Migas dan soal pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah nasional dan pemerintah daerah. Ia mengatakan tak ada pembahasan untuk mengganti bendera Aceh seperti yang dikatakan Menkopolhukam Tedjo Edi sebagai salah satu syarat mutlak pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencapai kesepakatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing mengajukan syarat untuk didiskusikan. Pemerintah daerah Aceh disebutnya mengajukan 6 syarat seperti pertahanan nasional, kepolisian dan moneter.
"Soal agama dan selebihnya itu ditangani oleh pemerintah aceh. Juga termasuk RPP Migas," sambungnya.
"Sudah pasti berkomitmen mendukung pemerintah Jokowi-JK. Karena sekarang ini kan Aceh berdamai di bawah NKRI," pungkasnya.
(bil/vid)











































