Polisi: Jean Alter Terancam 15 Tahun Penjara karena Bunuh Sri

Polisi: Jean Alter Terancam 15 Tahun Penjara karena Bunuh Sri

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2014 18:23 WIB
Jakarta -

Polisi menangkap Jean Alter Huliselan karena membunuh Sri Wahyuningsih. Jean membunuh setelah bertengkar. Dia mencekik Sri.

"Dia terancam 15 tahun penjara, kena pasal 338 KUHP," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jumat (21/11/2014).

Jean ditangkap pada Kamis (20/11) malam di rumah istrinya di Nabire, Papua. Jean kemudian menjalani pemeriksaan dan mengaku membunuh Sri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah menjadi tersangka," jelas Rikwanto.

Rencananya besok siang pukul 15.00 WIT Jean akan diterbangkan dari Papua dengan menggunakan pesawat Lion Air ke Jakarta.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads