Tebang Mangrove untuk Kayu Bakar, Buruh Miskin Ini Dibui 2 Tahun

Tebang Mangrove untuk Kayu Bakar, Buruh Miskin Ini Dibui 2 Tahun

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2014 17:50 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Seorang buruh miskin di Probolinggo, Jawa Timur, Busrin (48), harus mendekam di penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 2 miliar. Penyebabnya ia menebang pohon mangrove yang sedianya akan digunakan untuk kayu bakar di dapur rumahnya.

Kasus bermula saat Busrin menebang pohon mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu. Busrin menebang dengan menggunakan sabit dan mengumpulkan kayu-kayu itu di pinggir parit.

"Kayunya akan dipakai untuk kayu bakar," kata Busrin sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Probolinggo yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (21/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diketahui anggota Polair Polres Probolinggo yaitu Bambang Budi Antoni dan Avian Riyadi. Busrin yang tidak lulus SD itu lalu digelandang ke kantor Polres dan diproses secara hukum. Jaksa kemudian menuntut Busrif selama 2 tahun penjara karena dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem. Gayung bersambut. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggi mengabulkan tuntutan itu.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan," putus majelis yang terdiri dari Putu Agus Wiranata, Maria Anita dan Hapsari Retno Widowulan. Majelis menyatakan hal yang meringankan yaitu Busrin menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta mengakui perbuatannya.

"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merusak ekosistem mangrove dapat menimbulkan bencana pada orang lain," ucap majelis pada pada 22 Oktober 2014 lalu.
ο»Ώ

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads