Kasus bermula saat Busrin menebang pohon mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu. Busrin menebang dengan menggunakan sabit dan mengumpulkan kayu-kayu itu di pinggir parit.
"Kayunya akan dipakai untuk kayu bakar," kata Busrin sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Probolinggo yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (21/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan," putus majelis yang terdiri dari Putu Agus Wiranata, Maria Anita dan Hapsari Retno Widowulan. Majelis menyatakan hal yang meringankan yaitu Busrin menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merusak ekosistem mangrove dapat menimbulkan bencana pada orang lain," ucap majelis pada pada 22 Oktober 2014 lalu.
ο»Ώ
(asp/nrl)