Pusdokkes Polri: Tak Ada Istilah Tidak Lulus Karena Tidak Perawan

Pusdokkes Polri: Tak Ada Istilah Tidak Lulus Karena Tidak Perawan

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2014 17:26 WIB
Jakarta - Polri kembali menepis tudingan sejumlah pihak terkait isu mengenai penerapan tes keperawanan bagi calon polisi wanita. Sebelumnya, Human Right Watch (HRW) melalui risetnya menyebut Polri melakukan tes tersebut dalam penerimaan calon Polwan.

"Tidak pernah ada istilah kita periksa keperawanan, enggak ada istilah enggak lulus karena enggak perawan," kata Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Brigjen Arthur Tampi di Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Arthur memaparkan, dalam pemeriksaan kesehatan dilakukan kepada setiap peserta yang mendaftar. Pemeriksaan guna memastikan kesehatan si peserta untuk dapat mengikuti pendidikan selama massa yang ditentukan. Juga mengetahui ada tidaknya penyakit menular yang diidap peserta itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara khusus tidak ada pemeriksaan itu. Objek yang diperiksa merupakan salah satu yang ada di lembar pemeriksaan. Namun, lagi-lagi Arthur menegaskan, itu tidak langsung tertuju pada tes keperawanan.

Dia mencontohkan, nilai kelengkapan gigi seorang peserta dengan peserta yang memiliki gigi bolong tentu akan berbeda. Atau mata yang minus nilainya berbeda dengan peserta yang matanya sehat. Tapi itu bukan syarat penilaian mutlak.

"Cuma ada gradasi penilaian terhadap item yang dilakukan," ujarnya.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap calon polisi tidak hanya dilakukan kepada seorang perempuan. Demikian juga dengan peserta laki-laki juga dilakukan pemeriksaan.

"Buah zakar harus kita pegang, ada kelainan atau tidak, kalau mengidap hernia dia akan sulit jalan dan turun bero," ujarnya.

Secara teknis pemeriksaan, kata Arhur, mengacu kepada Peraturan Kapolri No 5/2009 yang mengatur mengenai rekrutmen. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan secara laboratoris. Sebelum pemeriksaan dilakukan, setiap peserta disodorkan pernyataan persetujuan pemeriksaan kesehatan tersebut.

"Si calon baca dan dia menandatangani. Semua atas persetujuan yang bersangkutan," terang Arthur.

(ahy/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads