"Itu dinamika positif untuk melawan Pak Ical dengan menyatukan diri. Kalau mungkin para calon ketum bisa menyatu, bisa memberikan perlawanan, tapi kalau tidak maka kemungkinan Pak Ical yang kembali melenggang lagi," ujar Ace saat dihubungi detikcom, Jumat (21/11/2014).
Ace menambahkan, salah satu syarat agar bisa menjadi calon ketum adalah mendapat dukungan minimal 30 persen dari total hak suara. Menurutnya, meski punya peluang yang sama, namun sulit bagi semuanya untuk mendapatkan syarat dukungan minimal 30 persen secara merata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski penyelenggaraan Munas hanya tinggal hitungan hari lagi, dia menyebut para caketum ini masih punya potensi memaksimalkan penambahan suara dari DPD tingkat II dan Ormas.
Ace pun mengingatkan kalau dukungan 34 DPD I dalam Rapimnas VII di Yogyakarta terhadap Ical tidak menggambarkan persaingan di Munas.
"Yang perlu saya tekankan Rapimnas kemarin bukanlah peta Munas nanti. Masih ada DPD II yang jumlahnya lebih dari 500. Mereka juga punya hak suara. Kalau soal waktu saya yakin para caketum ini sudah bergerak upaya di berbagai daerah," katanya.
(hat/erd)