3 'Keistimewaan' Pengangkatan Prasetyo sebagai Jaksa Agung

3 'Keistimewaan' Pengangkatan Prasetyo sebagai Jaksa Agung

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2014 16:00 WIB
3 Keistimewaan Pengangkatan Prasetyo sebagai Jaksa Agung
Pelantikan M Prasetyo sebagai Jaksa Agung
Jakarta - Nama Prasetyo memang sudah lama disebut sebagai calon Jaksa Agung di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu tak diunggulkan karena berlatar belakang partai politik.

Pada Kamis (20/11/2014) kemarin ahirnya Presiden Jokowi melantik Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Pelantikan ini menimbulkan pro dan kontra. Selain berlatar belakang politik, selama menjabat JAM Pidum pada 2005-2006 tak ada prestasi menonjol dari seorang Prasetyo.

Dalam catatan detikcom ada tiga 'keistimewaan' penunjukan pria kelahiran Tuban 9 Mei 1947 itu untuk memimpin Korps Adhyaksa.

Dilantik Langsung Mengenakan Seragam Jaksa

Mantan politisi Partai Nasional Demokrat itu saat dilantik mengenakan seragam dinas Kejaksaan Agung, yakni serba coklat lengkap dengan topi. Suasana ini berbeda dengan ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Basrief M Arief sebagai Jaksa Agung. Saat dilantik dan diambil sumpahnya, Basrief mengenakan jas dan peci.

Padahal baik Prasetyo maupun Basrief sama-sama dilantik ketika sudah pensiun dari Kejaksaan Agung. Basrief pensiun pada tahun 2005 dengan jabatan terakhir Wakil Jaksa Agung. Dia kemudian diangkat menjadi Jaksa Agung oleh Presiden SBY pada tahun 2010. Adapun Prasetyo pensiun tahun 2006 dengan jabatan terakhir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Mundur dari DPR Sesaat Kemudian Dilantik

Surat pengunduran diri Prasetyo sebagai anggota DPR dari F-Nasdem baru diajukan beberapa menit sebelum pelantikan. "Surat pengunduran diri Pak Prasetyo baru saja saya terima," kata Ketua DPR Setya Novanto kepada detikcom, Kamis (20/11/2014) pukul 15.00 WIB.

Prasetyo kemudian dilantik menjadi Jaksa Agung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada sekitar pukul 15.30 WIB.Β  Sementara surat pengunduran diri dari DPR baru diterima Sekretariat Jenderal DPR, Jumat (21/11/2014).

"Begitu sampai di kita langsung kita proses," kata Sekjen DPR Winantuningtyastiti saat dihubungi detikcom.

Surat itu akan diteruskan DPR ke KPU untuk meminta nama pengganti Prasetyo, yaitu caleg Nasdem peraih suara terbanyak di bawah Prasetyo di dapil Jawa Tengah II. KPU lalu akan mengirim nama itu ke pimpinan DPR. Kemudian pimpinan DPR mengirim surat ke presiden, yang akan menerbitkan Keppres pemberhentian.

"Kapan waktu terbitnya Keppres ya tergantung Presiden," papar Win.

Tanpa Melewati 'Seleksi' KPK dan PPATK

Terpilihnya Prasetyo juga berbeda dengan penunjukan anggota Kabinet Kerja lainnya di pemerintahan Presiden Jokowi. Nama Prasetyo tidak dikirim terlebih dahulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan untuk ditelusuri rekam jejak rekeningnya.

Soal nama Prasetyo yang tidak diserahkan dulu ke KPK dan PPATK itu dibenarkan oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
Menurut dia tidak semua penunjukan pejabat harus diserahkan dulu kepada KPK dan PPATK. Meski begitu, Jokowi tetap menerapkan mekanisme untuk memastikan orang tersebut bersih.

"Pada dasarnya ada mekanisme Tim Penilai Akhir yang sifatnya baku di kantor kepresidenan itu ada di Setkab, jadi sekarang usulan nama yang merupakan preogratif presiden itu melakukan proses yang selama ini berlaku," kata Andi di Istana Negara, Jumat (21/11/2014).
Halaman 2 dari 4
(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads