"Komisi VI DPR meminta kepada Pemerintah untuk menjelaskan secara rinci," kata Ketua Komisi VI Achmad Hafisz Thohir dalam konferensi persnya di ruang Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Pemerintah diminta menjelaskan asumsi-asumsi makro yang mendasari keputusan menetapkan kenaikan harga BBM bersubsidi. Kedua, langkah-langkah apa saja yang sudah disiapkan Pemerintah untuk menanggulangi tingginya inflasi, naiknya harga komoditas, dan menurunnya daya beli masyarakat yang berujung kepada melemahnya daya saing perekonomian bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafisz yang ditemani Wakil Ketua Komisi VI lainnya, yakni Azam Azman Natawijaya, Dodi Reza Alex Noerdin, dan Heri Gunawan, lantas menunjukkan kopian surat dari Menteri BUMN Rini M Soemarno. Surat itu memuat "Permohonan Penundaan Jadwal-jadwal Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN". Surat ini tertanggal 20 November 2014.
"Kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari Pimpinan," demikian bunyi surat itu.
"Siapa Pimpinan (yang dimaksud dalam surat) ini? Ini tanda-tangan menteri ini siapa perlu dipertanyakan. Apakah ini artinya mendelegitimate Parlemen?" tanya Hafisz.
(dnu/trq)