Modifikasi Mobil untuk 'Tenggak' BBM Bersubsidi, Supri Mendekam di Bui

Modifikasi Mobil untuk 'Tenggak' BBM Bersubsidi, Supri Mendekam di Bui

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2014 15:35 WIB
ilustrasi (rahman/detikcom)
Jakarta - Banyak akal untuk 'menenggak' BBM bersubsidi, dari cara main mata hingga cara konvensional. Salah satunya yaitu dengan cara memodifikasi mobil sehingga bisa 'menenggak' BBM yang diperuntukkan untuk orang miskin itu.

Seperti terlihat di Kecamatan Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Suprianto (42) memodifikasi Kijang kapsul nopol KT 8257 AK. Tangki Kijang itu sudah dimodifikasi sehingga bisa menampung 200 liter solar dari yang seharusnya hanya 55 liter.

Usai dibekuk, Suprianto berkicau jika temannya juga melakukan hal yang sama yang dilakukan oleh Hashim dengan memodifikasi tangki Isuzu Panther sehingga bisa 'menenggak' 170 liter solar. Baik di mobil Suprianto maupun Hasim juga ditemui 1 dirigen berisi 35 solar solar bersubsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada aparat, Suprianto mengaku membelinya dari pelangsir bernama Ayal (DPO) dan akan dijual lagi Rp 7.500 di daerah Tamiang Layang, Barito Timor, Kalimantan Tengah (Kalteng). Atas perbuatannya Suprianto lalu didudukkan di kursi pesakitan karena melanggar UU Migas yaitu mengangkut BBM tanpa izin.

Jaksa lalu menuntut Suprianto selama 8 bulan penjara. Apa vonis majelis hakim?

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 3 juta subsidari 2 bulan kurungan," putus majelis hakim PN sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahakamah Agung (MA), Jumat (21/11/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Fiona Irnazwen dengan anggota Horas El Cairo Purba dan Helka Rerung. Majelis menilai tindakan Suprianto membuat kelangkaan BBM di masyarakat. Adapun hal yang meringankan yaitu Suprianto belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

"Majelis tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," putus majelis pada 22 Mei lalu. Adapun Hashim diadili dengan berkas terpisah.ο»Ώ

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads