Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu baru mundur dari partai politik dan DPR beberapa jam sebelum dilantik oleh Presiden di Istana Negara. Latar belakang Prasetyo yang bekas politisi inilah yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Jaksa Agung nantinya tidak independen.
Padahal 17 hari yang lalu - persisnya 3 November - Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyebut bahwa Presiden Jokowi akan mengutamakan memilih Jaksa Agung yang bukan berlatar belakang partai politik. Meski memang ada nama-nama dari partai politik yang diusulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nama parpol masuk, hanya keinginan dari Presiden lebih berat kepada kombinasi eksternal dan internal. Itu keinginan awal dari Pak Jokowi sejak masih Presiden terpilih, di Kantor Transisi yang sudah menentukan posisi apa yang sebaiknya tidak diduduki oleh parpol dan posisi mana yang sebaiknya diduduki (kader) parpol," kata Andi di Istana Negara 3 November lalu.
Kalangan eksternal akan diambil dari para profesional hukum yang sudah teruji kredibilitasnya. Namun Jokowi belum menentukan apakah jaksa agung itu dari kalangan eksternal atau internal sendiri.
Nyatanya Kamis (20/11/2014) kemarin Presiden Jokowi melantik Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Hingga kini Presiden belum menjelaskan alasan penunjukan Prasetyo.
Tak hanya itu, terpilihnya Prasetyo juga berbeda dengan penunjukan anggota Kabinet Kerja yang harus melewati 'seleksi' Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan.
Soal nama Prasetyo yang tidak diserahkan dulu ke KPK dan PPATK itu dibenarkan oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
Menurut dia tidak semua penunjukan pejabat harus diserahkan dulu kepada KPK dan PPATK. Meski begitu, Jokowi tetap menerapkan mekanisme untuk memastikan orang tersebut bersih.
"Pada dasarnya ada mekanisme Tim Penilai Akhir yang sifatnya baku di kantor kepresidenan itu ada di Setkab, jadi sekarang usulan nama yang merupakan preogratif presiden itu melakukan proses yang selama ini berlaku," kata Andi di Istana Negara, Jumat (21/11/2014).
(erd/nrl)