Akil dalam permohonannya menggugat sembilan pasal dalan UU TPPU. Pasal 2 ayat 2, 3, dan 4; pasal 5 ayat 1; pasal 69; pasal 76 ayat 1; pasal 77; pasal 78 ayat 1, dan pasal 95. Tiga pasal terakhir eks Ketua MK itu minta dihapuskan. Empat pasal pertama Akil keberatan dengan frasa 'patut diduga'.
"Ini adalah upaya pelemahan. Yang digugat ini aturan pemidanaan yang bersangkutan. Yang digugat hukumnya," kata Plt Direktur Hukum PPATK Fitriadi Muslim di Hotel Ibis, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (21/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan banyak koruptor bersorak riang kalau ini dibatalkan," ujar Fadli.
PPATK selaku pihak terkait dalam permohonan yang diajukan Akil, menilai pasal-pasal yang dimohonkan untuk dibatalkan itu banyak membawa manfaat bagi penanganan kejahatan luar biasa, termasuk narkotika dan juga korupsi.
Manfaat itu tidak lain adalah upaya melemahkan jejaring para pelaku kejahatan dan juga membuat jera para pelaku kejahatan tersebut.
Fitriadi menyayangkan langkah Akil yang menempuh jalur judicial review UU TPPU. Seharusnya, Akil menempuh upaya hukum yang ada, seperti banding, kasasi, dan PK.
"Kenapa itu enggak ditempuh dulu, jangan langsung ujug-ujug gugat hukumnya," ujarnya.
"Kami berharap permohonan ditolak," imbuhnya.
(ahy/rmd)