Merangkap Jabatan Anggota DPR, Jaksa Agung Prasetyo Double Gajian

Merangkap Jabatan Anggota DPR, Jaksa Agung Prasetyo Double Gajian

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2014 14:10 WIB
Merangkap Jabatan Anggota DPR, Jaksa Agung Prasetyo Double Gajian
Jakarta -

Jaksa Agung Prasetyo masih merangkap jabatan sebagai anggota DPR. Keppres pemberhentian Prasetyo dari DPR diprediksi baru akan keluar bulan depan. Artinya, Prasetyo akan menerima gaji ganda, dari DPR dan Kejaksaan Agung.

"Ya iyalah kalau masih terdaftar sebagai anggota DPR, masih gajian," kata Sekjen DPR Winantuningtyastiti saat berbincang dengan detikcom, Jumat (21/11/2014).

Berdasarkan tata cara penggantian antar waktu anggota DPR yang diatur Pasal 243 Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, proses pemberhentian seorang anggota DPR tak sederhana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum mengirim surat ke presiden, pimpinan DPR harus terlebih dulu meminta nama pengganti ke KPU. Lembaga penyelenggara pemilu itu diberi waktu maksimal 5 hari untuk menyetor nama. Dalam kasus Prasetyo, penggantinya adalah caleg NasDem peraih suara terbanyak kedua di dapil Jateng II.

Setelah menerima surat balasan dari KPU, DPR memiliki waktu maksimal 7 hari untuk menyurati presiden perihal pemberhentian anggota DPR. Lalu Presiden punya waktu paling lama 14 hari untuk memproses surat dari DPR.

"Suratnya sedang saya proses," kata Win pukul 13.45 WIB hari ini.

Ketua Fraksi NasDem Victor Laiskodat memprediksi Keppres pemberhentian Prasetyo baru keluar sebulan lagi. Sebabnya itu tadi, penggantian anggota DPR harus melewati beberapa tahap.

"โ€ŽPerlu waktu kurang lebih sebulan. Prosesnya dari KPU kemudian dikirim ke Presiden, baru setelah itu keluar Keppres," kata Victor saat dihubungi, Jumat (21/11/2014).

Jika prediksi Victor benar, maka Prasetyo masih akan menerima gaji sebagai anggota DPR, di samping gaji barunya sebagai Jaksa Agung. Berapa yang diterima Prasetyo dari DPR? Berdasarkan keterangan sejumlah anggota DPR, gaji wakil rakyat tanpa tunjangan sekitar Rp 15-18 juta per bulan.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads