Soal nama Prasetyo yang tidak diserahkan dulu ke KPK dan PPATK itu dibenarkan oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Andi mengatakan hal itu usai menemani Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meninjau situation room UKP4 di Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).
â"Nggak (dilaporkan)," jawab Andi singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya ada mekanisme tim penilai akhir yang sifatnya baku di kantor kepresidenan itu ada di Setkab, jadi sekarang usulan nama yang merupakan preogratif presiden itu melakukan proses yang selama ini berlaku," papar Andi.
"Misalnya penunjukan Kepala SKK Migas atau sebelumnya pengangkatan Dirjen Migas. Itu dilakukan dengan mekanisme yang ada melibatkan presiden,wapres ada menteri terkait, laporan tertulis dari KaBIN dan laporan tertutup dari instansi lain. Proses itu sudah dilakukan," sambung Andi.
(ndr/mad)