Laporan Kemenpora Soal Ahok Dicabut, Ini Tanggapan Roy Suryo

Laporan Kemenpora Soal Ahok Dicabut, Ini Tanggapan Roy Suryo

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2014 09:12 WIB
Jakarta - Kemenpora mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Pencabutan laporan yang ditujukan kepada Bareskrim Mabes Polri ini telah dilakukan pada Rabu (12/11) lalu oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kepegawaian Kemenpora, Sriyono.

Laporan tersebut dimasukkan ke Mabes Polri pada tanggal 7 Juli 2014, di mana Menpora kala itu, Roy Suryo kerap bersitegang dengan Ahok. Roy Suryo merasa Ahok telah mencemarkan nama baiknya dengan mengucapkan kalimat-kalimat yang menurutnya tidak benar dan merupakan pembohongan publik.

Ketegangan antar keduanya yang tak kunjung henti, membuat Roy Suryo memutuskan untuk membawanya ke ranah hukum. Lalu bagaimana tanggapan Roy Suryo atas kebijakan Kemenpora saat ini yang justru mencabut laporan yang dibuat pada zamannya itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini memang suatu keniscayaan. Dengan keluarnya rekomendasi dari Kemenpora bahwa Stadion Lebak Bulus dan Taman BMW menjadi tanggung jawab Pemprov DKI, maka sudah seharusnya laporan (pencemaran nama baik) tersebut ditarik," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2014).

Sebab menurut Roy, jika laporan tersebut tidak dicabut, akan terjadi dobel standar yang berbeda. Maka sudah seharusnya Kemenpora tidak melanjutkan laporan pencemaran nama baik oleh Ahok itu.

"Malah seharusnya sejak dikeluarkan rekomendasi, laporan pencemaran nama baik itu langsung dicabut," ujarnya.

Ia pun sudah tak lagi merasa sakit hati dengan ucapan-ucapan Ahok kala itu. Roy mengatakan, meski ia yang mengantarkan suratnya langsung ke Mabes Polri, bukan berarti laporan tersebut mengatasnamakan dirinya.

"Itu atas nama institusi ya, bukan saya pribadi. Yang melaporkan adalah Biro Humas, Hukum dan Kepegawaian. Saya memang selaku menteri saat itu, bertanggungjawab melapor ke Mabes Polri," tuturnya.

Roy mengaku mendukung langkah yang dilakukan Biro Humas, Hukum dan Kepegawaian tersebut. "Ini hanya masalah administrasi saja, tidak ada yang istimewa. Ya saya mendukung langkah tersebut (pencabutan laporan), karena memang seharusnya seperti itu," tutupnya.

(kff/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads