Prasetyo dan Jaksa Agung yang Katanya Bukan dari Partai Politik

Prasetyo dan Jaksa Agung yang Katanya Bukan dari Partai Politik

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2014 07:52 WIB
Prasetyo dan Jaksa Agung yang Katanya Bukan dari Partai Politik
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menunjuk HM Prasetyo politisi Partai Nasdem sebagai Jaksa Agung yang baru. Keputusan Presiden Jokowi tersebut menjadi pertanyaan besar semua pihak. Mengapa?

Sebelumnya Seskab Andi Widjajanto pernah mengatakan Presiden Jokowi tidak akan memilih Jaksa Agung dari partai politik. Menurut Andi, Jokowi pun sepertinya akan menunjuk kepala para jaksa itu dari dalam dan eksternal.

"Tampaknya Jokowi nanti berusaha mengkombinasikan internal external antara jaksa agung dan wakil jaksa agung, jadi kombinasi itu akan dilakukan oleh presiden," jelas Andi di halaman Setneg, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2014) usai mengikuti sidang paripurna di Kantor Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi juga mengatakan, kalangan eksternal akan diambil dari para profesional hukum yang sudah teruji kredibilitasnya. Namun Jokowi belum menentukan apakah jaksa agung itu dari kalangan eksternal atau internal sendiri.

Keinginan itu ternyata sudah lama disimpan oleh Jokowi. Mantan Gubernur DKI itu sudah menentukan pos mana saja yang terlarang diduduki oleh seorang politisi.

"Itu keinginan awal dari Pak Jokowi sejak masih jadi presiden terpilih hingga di kantor transisi. Jokowi sudah menentukan posisi apa yang sebaiknya tidak diduduki oleh parpol dan posisi mana yang sebaiknya diduduki parpol," lanjut Andi saat itu.

Tetapi kenyataanya, Presiden Joko Widodo menunjuk HM Prasetyo yang notabene seorang politisi menjadi Jaksa Agung yang baru. Memang sebelum dilantik Prasetyo yang maju atas jaminan Ketum NasDem Surya Paloh ini sudah mundur dari partainya. Tetapi tetap saja, memori masyarakat akan merekam apa yang pernah disampaikan orang dekat presiden.

"Presiden RI menimbang, mengingat, memutuskan, menetapkan mengangkat saudara HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung," ucap Jokowi.

Jokowi membacakan sumpah pelantikan Jaksa Agung didampingi Wapres Jusuf Kalla. Selain itu hadir pula Seskab Andi Widjajanto, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mensesneg Pratikno yang sebelumnya sempat meninggalkan Istana.

HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung diumur 67 tahun. Dia akan menjadi pejabat negara setara menteri tertua di pemerintahan Jokowi.

Prasetyo menyelesaikan studi sarjana di Fakultas Hukum Universitas Lampung pada tahun 1971. Setelah itu Prasetyo menempuh karier di korps Adhayaksa hingga akhirnya dipercaya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dari 2005 hingga 2006.

Jabatan Jaksa Agung tidak termasuk Pegawai Negeri Sipil sehingga memang tak dibatasi usia. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung. Dalam undang-undang tersebut hanya diatur soal batasan 60 tahun bagi jaksa struktural, dan 62 tahun untuk jabatan fungsional. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu juga tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads