Makassar - Anggota Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Aiptu Joni Manopo (48), dinyatakan bersalah karena telah menganiaya iparnya sendiri yang bernama Edward oleh Pengadilan Negeri Makassar. Atas perilakunya itu Joni dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Aiptu Joni dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan oleh Majelis Hakim yang diketuai Anshari, Kamis (20/11/2014). Joni terbukti melakukan penganiayaan pada korban yang juga adik iparnya sendiri, yakni memukul wajah dan menendang perut korbannya.
Terkait vonis tersebut, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Kombes Endi Sutendi, menghargai putusan Majelis Hakim PN Makassar yang menghukum Aiptu Joni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus menghormati keputusan hakim, apa yang telah diputuskan hakim merupakan rangkaian dari proses hukum yang telah diikuti oleh Aiptu Joni, yang berwenang menentukan salah dan tidaknya adalah hakim dalam sidang pengadilan, jika ada ketidakpuasan dengan putusan hakim tersebut, terdakwa tentunya dapat mengajukan upaya hukum lainnya seperti banding sampai pada tingkat selanjutnya hingga tuntas," ujar perwira bergelar Doktor Ilmu Hukum ini.
(mna/jor)