Bermodal Putusan PK, Kubu Tutut Laporkan Dirut MNC Tv Versi Hary Tanoe

Bermodal Putusan PK, Kubu Tutut Laporkan Dirut MNC Tv Versi Hary Tanoe

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2014 19:44 WIB
Jakarta - Jajaran Direksi Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) melaporkan Direktur Utama MNC Tv Mayjen (Purn) Sang Nyoman Suwisma ke Bareskrim Polri. Kubu Tutut yang diwakilkan oleh Munarman menuding jenderal purnawirawan itu melakukan dugaan pemalsuan dokumen.

Laporan dilayangkan setelah perkara yang berjalan sejak 2005 ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Melalui upaya hukum peninjauan kembali dengan nomor perkara 238 PK/Pdt/2014, dan diketuk 29 Oktober 2014, disebutkan bahwa kubu Tutut adalah pemilik sah CTPI berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSBL) tertanggal 17 Maret 2005.

Putusan itu, kata Munarman yang mewakili Dirut CTPI M Jarman, sekaligus membatalkan RUPSLB kubu Hary Tanoe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RUPS tanggal 18 itu tidak sah dan termasuk melawan hukum karena mereka (kubu HT) terus mengeluarkan kebijakan yang melawan hukum," kata mantan Ketua Umum YLBHI ini kepada detikcom di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Atas dasar itu, kubu Tutut melaporkan Dirut MNC Tv kubu Hary Tanoe dengan pasal pemalsuan dokumen seperti diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP.

"Direksi RUPS tanggal 18 (Maret 2005) terus melakukan pebuatan hukum dan membuat surat kuasa," tegas Munarman.

Kisruh bermula ketika tahun 2002 antara pihak Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut membuat perjanjian invesment aggrement dengan Hary Tanoe. Di situ dinyatakan bahwa HT siap menjadi investor TPI dan menyelesaikan utang serta menambah modal.

Setahun berjalan, terjadilah perselisihan. Di mana pihak HT mengaku sudah menyelesaikan seluruh utang TPI. Namun pihak Tutut mengaku masih ada utang yang belum terselesaikan.

Tahun demi tahun kisruh terus berjalan. Sampai akhirnya kubu Tutut menggelar RUPS pada 17 Maret 2005. Keesokan harinya, giliran kubu HT yang menggelar RUPS.

Ketika hasil RUPS versi tanggal 17 Maret hendak didaftarkan online ke Kemenkum HAM, rupanya diblokir. Pihak Tutut menduga pemblokiran dilakukan oleh perusahaan yang memegang kendali situs pendaftaran online Kemenkum HAM. Alhasil, yang muncul di Kemenkum HAM adalah RUPS versi kubu HT.

"Diduga ada kesengajaan unsur teknis mem-blok laporan online," kata Munarman.

Karena itu, pihak Tutut memperdatakan hal tersebut ke meja hijau 2010 lalu. Proses hukum berjalan sampai dengan PK. Putusan menetapkan bahwa hasil RUPS tanggal 17 Maret 2005 harus didaftarkan dan menolak RUPS tanggal 18 Maret.

"Karena RUPS 17 lebih dulu dilaksanakan," ujarnya.

Terkait ini, kata Munarman, Kemenkum HAM sudah melaksanakan putusan PK tersebut. Hingga berita ini diturunkan pihak Suwisma belum memberikan tanggapan.

(ahy/ndr)


Berita Terkait