Ini Dakwaan Jaksa ke 2 Alumni SMA 3 Jakarta yang Aniaya Arfiand Hingga Tewas

Ini Dakwaan Jaksa ke 2 Alumni SMA 3 Jakarta yang Aniaya Arfiand Hingga Tewas

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2014 18:56 WIB
Jakarta - Finishtra Desriansyah dan Muhammad Irfan Prabudi alias Irfan alias BJ jadi terdakwa atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian juniornya, Arfiand Caesary Al-Irhami alias Aca. Jaksa Penuntut Umum pun membacakan dakwaan terhadap keduanya.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Kamis (20/11/2014) sore. Finishtra dan Irfan duduk di kursi terdakwa memakai rompi tahanan warna merah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga Wisnu Murdianto lalu membacakan dakwaan. Katanya, dari keterangan saksi-saksi, kedua orang itu diduga ikut menganiaya Arfiand.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian bermula saat Arfiand mengikuti kegiatan ektrakulikuler Pecinta Alam Sabhawana SMUN 3 Jakarta Selatan di daerah Jawa Barat, Juni 2014 lalu. Dalam kegiatan tersebut Finishtra dan Irfan melakukan penganiayaan terhadap Arfiand hingga tewas.

"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I Finishtra Desriansyah bersama dengan terdakwa II Muhammad Irfan Prabudi alias Irfan alias BJ telah mengakibatkan korban Arfiand Chaesary Al-Irhami meninggal dunia," kata Herlangga dalam persidangan.

Herlangga kemudian menerangkan hasil visum et repertum dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo terhadap mayat Arfiand pada 23 Juni 2014. Dari situ ditemukan ada 37 luka yang terdiri dari luka lecet dan memar di tubuh anak berusia 16 tahun itu.

"Lecet dan memar meliputi bagian wajah, leher, dada, punggung, anggota gerak bawah akibat kekerasan benda tumpul. Selanjutnya ditemukan memar dan pendarahan pada kedua paru, sembab otak serta bintik-bintik pendarahan pada dinding lambung dan piala ginjal," ucap Herlangga.

Karena penganiayaan oleh Finishtra dan Irfan itulah, Arfiand akhirnya meninggal dunia. "Sebab kematian adalah akibat kekerasan tumpul pada dada yang mengakibatkan memar dan pendarahan pada kedua paru," sebut Herlangga.

Kata Herlangga perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Hakim Ketua Iman Gultom kemudian mempersilakan kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Mereka lalu mengajukan nota keberatan. Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan.



(bar/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads