Kejagung Bantah Kejati DKI Terima 'Salam Tempel' Dari Polisi
Selasa, 18 Jan 2005 19:10 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah jika Kejati DKI menerima 'salam tempel' dari polisi. 'Salam tempel' ini diberikan agar berkas Rudy Sutopo cepat dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. "Menurut saya hal itu tidak realistis, sebab JPU akan mengoreksi apakah berkas yang disidik oleh kepolisian sudah memenuhi syarat formil dan materil," kata Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo di Kantor kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2005).Menurut Soehandoyo, tindakan menerima 'salam tempel' oleh jaksa tersebut tidak beralasan. Karena jaksa tidak akan mau menangung resiko jika perkara tersebut gagal di pengadilan. "Menurut saya para jaksa tidak akan bertindak sejauh itu, karena kalau gagal di pengadilan tidak menutup kemungkinan di eksaminasi," tegasnya.Sebelumnya, Rudi Sutopo, dalam kesaksiannya di sidang kode etik dan profesi dengan terperiksa Brigjen Samuel Ismoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (18/1/2005), mengungkapkan polisi memberi 'salam tempel' kepada Kejati DKI. Tujuan fulus ini agar berkas perkara Sutopo dinyatakan telah lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan.
(nal/)











































