Ini Aturan Main Pengunduran Diri Jaksa Agung Prasetyo dari DPR

Ini Aturan Main Pengunduran Diri Jaksa Agung Prasetyo dari DPR

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2014 18:29 WIB
Ini Aturan Main Pengunduran Diri Jaksa Agung Prasetyo dari DPR
Jakarta -

Jaksa Agung Prasetyo masih merangkap jabatan di DPR. Mekanisme ini yang harus ditempuh sebelum benar-benar memegang jabatan tunggal sebagai Jaksa Agung.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menuturkan anggota DPR baru dinyatakan mundur secara de jure dari DPR setelah mendapatkan keppres DPR. "Kalau baru surat pengunduran diri itu baru de facto mengundurkan diri, tapi secara de yure belum," kata Taufik saat berbincang dengan detikcom, Kamis (20/11/2014).

Undang-undang Nomer 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur tentang pemberhentian antar waktu anggota DPR RI. Secara garis besar pengunduran diri diajukan oleh anggota DPR atau parpol pengusung ke pimpinan DPR. Setelah itu akan diproses dikirimkan ke KPU. Setelah KPU mengonfirmasi baru diteruskan ke DPR untuk menunggu Keppres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut aturan lengkapnya yang termuat dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, termaktub dalam Bagian Kelima Belas: Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu dan Pemberhentian Sementara.

Pemberhentian Antarwaktu
Pasal 239

(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.

(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
h. menjadi anggota partai politik lain.

Pasal 240
(1) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

Paragraf 2
Penggantian Antarwaktu
Pasal 242

(1) Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikannya.

Pasal 243

(1) Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU.
(2) KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPR paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pimpinan DPR.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Presiden.
(4) Paling lama 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Presiden.
(5) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPR dengan teks sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.
(6) Penggantian antarwaktu anggota DPR tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

(van/try)


Berita Terkait