Rapat berlangsung sekitar satu jam di ruang rapat Baleg Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Ini menjadi rapat perdana antara KIH dengan KMP setelah sepakat damai dalam rapat paripurna. Hadir perwakilan semua fraksi termasuk Kemenkum HAM.
"Senang kembali ke DPR dengan suasana lebih cair, dalam suasana kebersamaan, kekerabatan demi bangsa dan negara. Ini awal yang baik untuk kita mulai," kata Menkum HAM Yassona Laoly memulai rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dalam pembahasan rapat, anggota Baleg banyak membahas terkait mekanisme pembahasan RUU termasuk kaitannya dengan Prolegnas. Untuk dikehui, semua UU yang dibahas DPR harus masuk Prolegnas.
"Pengajuan perubahan UU dapat diajukan di luar prolegnas untuk mengatasi keadaan tertentu yang menegaskan adanya urgensi nasional sesuai pasala 23 ayat 2 huruf B UU 12 tahun 2011," kata Yassona memberi pandangan.
Akhirnya karena dipandang UU MD3 mendesak dan harus segera disahkan karena terkait penambahan wakil ketua komisi, pimpinan dan anggota Baleg sepakat tak masuk Prolegnas dan akan dibahas.
"Nanti dibawa Selasa ke Paripurna," kata wakil ketua Baleg Saan Mustopa.
(iqb/van)