2 Alumni SMA 3 Jakarta Terdakwa Penganiaya Arfiand Jalani Sidang Perdana

2 Alumni SMA 3 Jakarta Terdakwa Penganiaya Arfiand Jalani Sidang Perdana

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2014 17:30 WIB
Jakarta - Finishtra Desriansyah (26) dan Muhammad Irfan Prabudi alias Irfan alias BJ (27) menjalani sidang perdana hari ini. Mereka adalah 2 alumni SMA 3 yang jadi terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap Arfiand Caesar Al-Irhamy (Aca).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Kamis (20/11/2014). Sidang yang sedianya digelar siang, baru dimulai pukul 16.52 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Iman Gultom.

Finishtra mengenakan kemeja putih, sedangkan Irfan memakai batik warna cokelat. Pakaian keduanya dibalut rompi tahanan warna merah. Mereka duduk di kursi terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak siang, Finishtra dan Irfan sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka dikurung dalam ruang tahanan khusus sambil menunggu jadwal sidang.

Finishtra dan Irfan terlihat rileks di dalam sel memakai kemeja putih. Mereka berbaur dengan beberapa tahanan lainnya dalam sel sempit itu.

Sambil memegangi jeruji pintu sel itu, baik Finishtra dan Irfan tampak bersenda gurau dengan beberapa rekan dan keluarga yang setia menanti di depan sel. Keluarga keduanya terlihat senang kala diberi makanan dan minuman.

Irfan juga tampak meminta rokok dari rekan-rekannya. Rokok itu kemudian dihisapnya dalam-dalam bersama Finishtra di dalam sel.

Polisi menetapkan keduanya menjadi tersangka. Mereka diduga kuat ikut terlibat dalam penganiayaan yang kemudian menyebabkan siswa SMA 3 Alfiand Caesar Al-Irhamy tewas dalam kegiatan pecinta alam.

Saat ini sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu masih berlangsung.

(bar/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads