Beredar Surat Seswapres Pojokkan DPR

Beredar Surat Seswapres Pojokkan DPR

- detikNews
Selasa, 18 Jan 2005 18:55 WIB
Jakarta - Sebuah surat yang ditandatangani Sekretaris Wakil Presiden (Seswapres) Prijono Tjiptoherjanto tiba-tiba beredar di DPR. Isi surat cenderung memojokkan DPR terkait hubungan dengan pemerintah. Tak diketahui pasti siapa yang mengirim surat tersebut. Hanya saja wartawan menjumpai tumpukan kopian surat itu di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2005). Surat tertanggal 27 Desember 2004 dan ditujukan kepada para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen. Surat membahas hubungan kerja pemerintah dengan DPR yang disebut sesuai arahan Wapres.Berikut petikan lengkap surat tersebut: 27 Desember 2004No : B1750Sifat: Segera Perihal: hubungan kerja pemerintah dengan DPRKepada Yth: 1. Para menteri kabinet Indonesia Bersatu 2. Para pimpinan LPND lembaga pemerintahan non departemendi Jakarta,Sesuai arahan Wapres bersama ini dengan hormat, kami sampaikan matrik permasalahan dan dasar hukum yang melandasi hubungan kerja pemerintah dengan DPR untuk mohon menjadikan periksa dan bahan.Matrik ini disusun dengan referensi UUD 1945, UU nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedududkna MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Tatib DPR.1. Sesuai UUD 1945, fungsi DPR meliputi bidang legislasi, anggaran dan pengawasan. Sedamgkan hak-hak DPR mencakup hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.2. Dalam praktek, fungsi dan hak konstitusional tersebut sering dijalankan dengan cara-cara yang jauh dari sikap kemitraan. Di antaranya dalam rapat kerja pemerintah dengan DPR, sering diwarnai pernyataan yang memojokkan pemerintah,bahkan cenderung tidak proporsional. Sering muncul pertanyaan sekadarnya dan tidak sungguh-sungguh mengharapkan jawaban pemerintah.3. Bila materi raker tidak terlalu penting maka forum tampak menjadi sia-sia dan cenderung membuang-buang waktu dan tenaga. untuk itu perlu diupayakan dialog dengan pimpinan DPR agar raker dengan DPR hanya dilakukan bila benar-benar ada permasalahan penting.4. Mengenai ancaman sanksi sandera bagi pejabat atau pihak yang tidak hadir memenuhi panggilan DPR hal itu terkesan berlebihan. sesuai prinsip saling menghormati mekanisme pemanggilan paksa sudah cukup. Oleh karena itu meskipun UU Susduk mengaturnya hal itu tidak perlu sepenuhnya dijalankan mengingat UUD 1945 juga tidak mengatur.Demikian mohon perkenan periksa.Sekretaris Wapres Prijono Tjiptoherijanto Tembusan: 1. Presiden RI 2. Wapres RI 3. Sekretaris Kabinet (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads