Jaksa Agung Prasetyo Masih Rangkap Jabatan Anggota DPR

Jaksa Agung Prasetyo Masih Rangkap Jabatan Anggota DPR

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2014 17:25 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo baru saja dilantik Presiden Joko Widodo. Karena pengunduran dirinya baru saja diajukan tadi siang, sampai saat ini Prasetyo masih merangkap jabatan sebagai anggota DPR dari Partai NasDem.

"Kalau anggota DPR mundur secara de facto memang mundur tapi secara de yure masih anggota DPR. Jadi pengunduran dirinya menunggu Keppres," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada detikcom, Kamis (20/11/2014).
Β 
Prosesnya nanti surat pengunduran diri tersebut akan diproses pimpinan DPR untuk diteruskan ke KPU. Selanjutnya KPU akan memberikan konfirmasi kembali ke pimpinan DPR perihal pergantian antar waktu.

"Baru pimpinan DPR meneruskan ke Presiden untuk pemberian Keppres," kata Taufik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat pengunduran diri yang diajukan Jaksa Agung Prasetyo tersebut baru diterima Ketua DPR Setya Novanto sekitar pukul 15.00 WIB sore tadi. Pelantikan Jaksa Agung sendiri sempat tertunda lebih dari satu jam. Baru setelah ada konfirmasi surat pengunduran diri diterima pimpinan DPR pelantikan dilanjutkan. Namun belum ada penjelasan resmi apakah pelantikan itu ditunda karena surat pengunduran diri belum diterima DPR.

UU Kejaksaan sendiri mengatur Jaksa Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat publik. Namun ada perdebatan tentang apakah cukup mengajukan pengunduran diri sebelum dilantik atau harus ada Keppres pengunduran diri sebagai anggota DPR sebelum pelantikan dilaksanakan.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads