"Ini besuk ke Pak Bachtiar Abdul Fatah, manajer senior vice president Chevron yang terkena proses kriminalisasi. Menurut saya ini sesuatu yang memprihatinkan," ujar Sudirman Said saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Bandung, Kamis (20/11/2014).
Menurut Sudirman Said, jika kasus ini dibiarkan tanpa perhatian penuh dari aparat penegak hukum, maka proses memperlancar produksi dan memperlancar ketahanan energi jadi terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman Said berharap agar pemerintah bisa menempuh langkah-langkah yang diperlukan agar masalah tersebut bisa segera diluruskan. Lalu apa langkah yang akan ditempuh pemerintah?
"Wapres telah menunjuk Menko Perekonomian untuk mengangkat kasus ini dalam dialog dengan aparat penegak hukum. Nanti kita lihat komunikasi itu konklusinya apa dan tentu harus dijadikan preseden agar tidak terulang lagi," bebernya.
Sudirman Said menilai mediasi tersebut penting karena jika kasus tersebut tidak ditangani dengan baik maka dikhawatirkan bisa merembet ke perkara lain. Kasus tersebut juga harus direview ulang karena secara substansi tidak ada kesalahan yang dilakukan Bachtiar.
"Secara substansi tidak ada. Karna jaksa salah menfsirkan, ini harus review di pengadilan. Saat orang bekerja dengan baik lalu ditafsirkan salah dan masuk dalam kategori korupsi, itu kan suatu yang memukul keluarga mereka dan industri keseluruhan," ujarnya.
Jadi Bapak menilai ini bukan kasus korupsi? "Saya tentu bukan penegak hukum. Kalau mendengar subtansinya ini bukan korupsi. Tidak ada kerugian negara," tandasnya.
(avi/try)











































