Pengungkapan itu berdasarkan laporan dari kepolisian China terhadap penyelidikan beberapa Internet Protocol (IP) Address yang ada di Indonesia. Penyelidikan pun berlanjut dengan penyelidikan sejumlah kota besar, seperti Medan, Pekanbaru, Balikpapan, dan Jabodetabek.
"Mereka melakukan penipuan dan pemerasan, sementara korbannya di Tiongkok dan Taiwan," ujar Kasubdit Cyber Crime Rahmad Wibowo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada seolah-olah suara orang dipukuli," katanya.
Para pelaku dinilai lihai. Mereka menguasai teknologi informasi dengan baik, dan mampu mengaburkan jejak penyelidikan. "Selalu memodifikasi untuk hindari penangkapan, dan hilangkan dokumen berisi nama dan rekening korban dan barang bukti," beber Rahmad.
Mereka juga menyewa rumah-rumah mewah dengan harga sewa dari Rp 30 hingga Rp 50 juta per bulan serta menyewa sewa internet dengan kecepatan tinggi 10 mbps/bulan dan menggunakan identitas palsu untuk sewa internet dan rumah.
"Mereka tidak pernah keluar rumah. Makanan, sampah, dibuang oleh kurir, kebutuhan mereka disuplai kurir," kata Rahmad.
Pengungkapan ini adalah ketujuh kalinya. Bila ditotal, mereka yang ditangkap berjumlah 347 orang WN China dan Taiwan. Mereka yang ditangkap akan dideportasi ke negara asal. Ini mengingat hukuman di negara mereka lebih berat.
Alasan terus berulangya kejahatan seperti ini terjadi di Indonesia karena mudahnya memasuki Indonesia. Ditambah banyaknya pintu masuk di Indonesia.
65 Orang tersebut ditangkap di berbagai titik. 22 Orang ditangkap di Gedung Hijau Jakarta Selatan, 35 orang di Tomang, dan di Jl Sriwijaya Pangkal Pinang sebanyak 6 orang.
Adapun 28 orang merupakan warga negara China (23 laki-laki dan 5 perempuan), serta 37 orang (28 laki-laki dan 9 perempuan) warga negara Taiwan.
(ahy/rmd)










































