Muhtar Ependy, Tangan Kanan Akil Didakwa Rintangi Penyidikan KPK

Muhtar Ependy, Tangan Kanan Akil Didakwa Rintangi Penyidikan KPK

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2014 16:00 WIB
Muhtar Ependy, Tangan Kanan Akil Didakwa Rintangi Penyidikan KPK
Jakarta - Muhtar Ependy didakwa menghalangi penyidikan KPK dalam perkara bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Muhtar mempengaruhi sejumlah orang dalam penyidikan berkaitan pengurusan suap kepada Akil.
β€Ž
"Muhtar Ependy dengan sengaja merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang atas nama tersangka Akil Mochtar," ujar Jaksa KPK Rini Triningsih membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Muhtar merintangi penyidikan dengan cara mempengaruhi Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton, Masyito dan Srino untuk memberikan keterangan tidak benar. Selain itu tangan kanan Akil Mochtar ini juga mempengaruhi Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti sebagai saksi untuk mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan serta memberikan keterangan yang tidak benar.

Dalam dakwaan dipaparkan pada Oktober 2013, penyidik KPK memeriksa Muhtar, Masyito, Romi Herton, Srino, Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Akil. Pada akhir Oktober, Muhtar meminta Masyito, istri Romi Herton meminta memberikan keterangan tidak mengenal dirinya. Masyito juga diminta memberi keterangan tidak pernah datang dan tidak pernah menyerahkan uang di Bank Kalbar Cabang Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada awal November 2013, Muhtar di rumahnya di Bendungan Jago Jakut mempengaruhi Srino agar saat diperiksa KPK memberikan keterangan palsu dengan mengatakan tidak pernah mengantarkan dirinya ke rumah Akil di Kompleks Liga Mas Pancoran Jaksel. "Khususnya pada saat terdakwa membawa uang tunai dalam bentuk dollar AS yang diambilnya dari kantor Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta," sebut jaksa.

Permintaan Muhtar dipenuhi Srino saat diperiksa penyidik KPK pada 11 November 2013. Kepada penyidik Srino mengatakan pernah mengantar Muhtar membawa kotak baju atau kemeja untuk diberikan Akil Mochtar, bukan memberikan uang.

Padahal berdasarkan keterangan saksi Srino, Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti secara berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti 1 iPhone 5 yang disita dari Muhtar. Dari situ diketahui, Srino pada 18 Mei 2013 pernah mengantar Muhtar ke Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta untuk mengambil uang tunai dalam bentuk dollar Ameriksa yang setara Rp 3 miliar dan dibawa ke rumah Akil di Kompleks Liga Mas Pancoran Jaksel dengan menggunakan mobil Honda Jazz B 1671 PJF.

Selain itu Masyito dan Romi Herton pada pemeriksaan 5 Desember 2013 di KPK memberikan keterangan palsu yakni tidak mengenal Muhtar dan tidak pernah datang dan menyerahkan uang di Bank Kalbar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang. Ini sesuai dengan permintaan Muhtar kepada Masyito yang disampaikan akhir Oktober 2013.

"Padahal berdasarkan keterangan Masyito dan Yosie Alfiryana, bahwa Masyito sudah kenal Muhtar Ependysejak akhir tahun 2012 saat terdakwa mendatangi rumah Masyito di Jl Kiranggo Wiro Sentiko Palembang dan beberapa kali melakukan komunikasi dengan terdakwa," sambung jaksa.

Kemudian berdasarkan keterangan Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, Risna Hasrilianti dan Nur Affandi, Muhtar dan Masyito diketahui pernah datang ke Kantor Bank Kalbar pada Mei 2013 terkait penyerahan uang untuk pengurusan permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang di MK.

Pada bulan Februari atau Maret 2014, Muhtar lanjut jaksa menyuruh istrinya, Lia Tirtasari, untuk menelpon Masyito agar tetap memberi keterangan sesuai keterangan awal di dalam BAP penyidikan. "Selanjutnya Lia Tirtasari menelpon Masyito agar tetap konsisten pada saat pemeriksaan di persidangan," sambung jaksa.

Muhtar mempengaruhi Iwan Sutaryadi saat berada di dalam mobil menuju Hotel Cempaka Sari di Cempaka Putih pada 22 Maret 2014 dengan mengatakan akan mencabut seluruh keterangan dalam BAP yang diberikan di hadapan penyidik KPK.

Saat berada di Hotel Cempaka Sari, Muhtar meminta Iwan mengubah BAP dan meminta Iwan Sutaryadi agar menyampaikan juga kepada Rika Fatmawatu dan Risna Hasrilianti. Atas permintaan itu, Iwan bertemu Rika di Pizza Hut Golden Truly Gunung Sahari dan menyampaikan permintaan Muhtar agar saat persidangan memberikan keterangan yang tidak benar dengan mengatakan tidak ingat siapa yang datang ke Bank Kalbar Cabang Jakarta mengantar uang bersama dengan Muhtar.

Pada 24 Maret 2014, sebelum berangkat ke Pengadilan Tipikor, Iwan di kantor Bank Kalbar Cabang Jakarta mengatakan kepada Rika dan Risna agar di persidangan mengatakan kalau yang datang bersama Muhtar di Kantor Bank Kalbar bukan Masyito atau Suzanna.

Pada persidangan 24 Maret 2014, Iwan, Rika dan Risna memberikan keterangan sesuai arahah Muhtar. Iwan dalam persidangan mengaku tidak ingat soal kedatangan Masyito dan Suzanna ke Bank Kalbar bersama Muhtar. Sedangkan Rika dan Risna hanya menyebut ada kemiripan foto Masyito dan Suzanna sebagai pihak yang mengantar uang.

"Padahal Iwan, Rika dan Risna mengenal Masyito dan Suzanna yang pernah datang ke Bank Kalbar untuk menyerahkan uang kepada Muhtar yang selanjutnya dititipkan kepada Iwan Sutaryadi," sambung jaksa.

Begitu pun dengan Romi dan Masyito yang bersaksi di persidangan pada 27 Maret 2014. Keduanya yang sudah disumpah tetap konsisten menerangkan tidak mengenal dan berkomunikasi dengan Muhtar serta tidak pernah mengantarkan uang ke Bank Kalbar Cabang Jakarta terkait pengurusan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang di MK.

"Terdakwa mempengaruhi Masyito, Romi Herton, Srino, Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti dengan tujuan untuk merintangi proses penyidikan dan proses pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Akil Mochtar," tegas Jaksa Rini.

Muhtar diancam pidana Pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

Muhtar juga didakwa memberikan keterangan palsu saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi dan pencucian uang Akil Mochtar.

Dalam dakwaan dipaparkan, Muhtar di persidangan menerangkan hanya sekali bertemu Akil Mochtar di ruang kerja Akil di MK pada tahun 2010. Padahal berdasarkan keterangan Mico Fanji Tirtayasa dan Daryono, Muhtar juga bertemu Akil pada tahun 2013.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti tanggal 26 September 2014 diperoleh data beberapa foto Muhtar bersama Akil di ruang kerja Akil.

"Kedua, terdakwa di persidangan menerangkan tidak pernah kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Romi Herton dan Masyito," sambung jaksa. Padahal Muhtar pernah bertemu keduanya pada bulan Mei 2013 di Kantor Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta.

Muhtar di persidangan menerangkan pernah menitipkan uang kepada Iwan Sutaryadi pada Mei 2013 di Bank Kalbar sebesar Rp 15 miliar yang diklaim uang hasil bisnisnya. Padahal saksi lainnya menyebut Muhtar pernah menitipkan uang kepada Iwan sebesar Rp 11,395 miliar dan USD 316,700 yang berasal dari Romi Herton terkait pengurusan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.

"Terdakwa sebagai orang yang wajib memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor telah memberikan keterangan tidak benar yang bertentangan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya," ujar jaksa.

Pada dakwaan kedua, Muhtar diancam pidana Pasal 22 jo Pasal 35 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads