Gugatan ini terkait dobel jabatan yaitu sebagai anggota DPR dan Jaksa Agung. Hal itu bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Keppres pengangkatan Prasetyo potensial digugat ke PTUN dan kemungkinan besar akan dibatalkan," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Kamis (20/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasan Pasal 21 dijelaskan:
Yang dimaksud dengan pejabat negara lain atau penyelenggara negara, misalnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menteri, hakim,dan pejabat lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 22 ayat 1 huruf e berbunyi:
Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatnnya karena tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
"Yang dapat menyatakan batal demi hukum adalah pengadilan. Jika ada yang mengajukan gugatan atas Keppres itu. Kalau Keppres itu tidak dibatalkan pengadilan maka tetap sah dan berlaku. Jadi harus ada yang yang mengajukan permohonan pembatalan Keppres ke PTUN," cetus Bayu.ο»Ώ
(asp/nrl)











































