Ketua DPR Belum Terima Pengunduran Diri Calon Jaksa Agung Prasetyo

Ketua DPR Belum Terima Pengunduran Diri Calon Jaksa Agung Prasetyo

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2014 14:34 WIB
Ketua DPR Belum Terima Pengunduran Diri Calon Jaksa Agung Prasetyo
Jakarta - Undang-undang Kejaksaan mengharuskan calon Jaksa Agung tidak merangkap jabatan pejabat negara saat dilantik. Namun hingga kini calon Jaksa Agung dari Partai NasDem, M Prasetyo, belum mengajukan pengunduran diri ke DPR.

Pengunduran diri sebagai anggota DPR berdasar aturan harus diserahkan ke pimpinan DPR untuk kemudian diproses. Namun hingga kini belum ada surat resmi ke pimpinan DPR.

"Memang sampai sekarang kita belum menerima surat pengunduran diri," kata Ketua DPR RI Setya Novanto kepada detikcom, Kamis (20/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan DPR sendiri tak mau ikut campur pada sosok siapa yang ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Jaksa Agung. "Namun masalah keputusan ini hak prerogatif presiden untuk kita mendukung dan mengapresiasi segala keputusannya," katanya.

Secara administratif calon Jaksa Agung tak boleh double job. Sehingga Prasetyo harus mengundurkan diri dari DPR.

"Tentu secara administratif untuk segera dilakukan langkah-langkah kepada DPR. Dengan penunjukan ini kita minta segera membuat pengunduran diri dari DPR," kata Novanto.

Undang-undang Kejaksaan mengatur calon Jaksa Agung tak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Jika pelantikan masih rangkap jabatan maka bisa batal demi hukum.




(van/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini