Pengunduran diri sebagai anggota DPR berdasar aturan harus diserahkan ke pimpinan DPR untuk kemudian diproses. Namun hingga kini belum ada surat resmi ke pimpinan DPR.
"Memang sampai sekarang kita belum menerima surat pengunduran diri," kata Ketua DPR RI Setya Novanto kepada detikcom, Kamis (20/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara administratif calon Jaksa Agung tak boleh double job. Sehingga Prasetyo harus mengundurkan diri dari DPR.
"Tentu secara administratif untuk segera dilakukan langkah-langkah kepada DPR. Dengan penunjukan ini kita minta segera membuat pengunduran diri dari DPR," kata Novanto.
Undang-undang Kejaksaan mengatur calon Jaksa Agung tak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Jika pelantikan masih rangkap jabatan maka bisa batal demi hukum.
(van/nrl)










































