Walkot Palembang dan Istri Juga Didakwa Beri Keterangan Palsu Kasus Akil

Walkot Palembang dan Istri Juga Didakwa Beri Keterangan Palsu Kasus Akil

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2014 14:28 WIB
Walkot Palembang dan Istri Juga Didakwa Beri Keterangan Palsu Kasus Akil
Jakarta - Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito juga didakwa memberi keterangan palsu terkait perkara bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Romi dan Masyito memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor.

"Terdakwa sengaja memberi keterangan yang tidak benar pada waktu terdakwa Romi Herton dan terdakwa Masyito diperiksa sebagai saksi dalam persidangan," ujar jaksa KPK Budi Nugraha membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Jaksa dalam dakwaan memaparkan, Romi dan Masyito sebelum bersaksi untuk Akil Mochtar pada 27 Maret 2014 sudah diminta Muhtar Ependy untuk memberi keterangan palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, Muhtar meminta agar keduanya memberikan keterangan, tidak mengenal dirinya. Muhtar juga meminta Masyito mengaku tidak pernah datang untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Muhtar Ependy di BPD Kalbar pada Mei 2013 terkait dengan pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang.

"Atas permintaan Muhtar Ependy, terdakwa Romi Herton dan Masyito bersepakat untuk memberikan keterangan yang tidak benar sesuai dengan permintaan dan arahan Muhtar Ependy pada saat pemeriksaan sebagai saksi di pengadilan terhadap terdakwa Akil Mochtar," papar jaksa.

Selanjutnya pada Kamis 27 Maret 2014, Romi Herton dan Masyito diperiksa bersamaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dan pidana pencucian uang dengan terdakwa Akil Mochar. Keduanya dengan sengaja memberikan keterangan palsu yakni menerangkan tidak pernah mengenal dan berkomunikasi dengan Muhtar Ependy.

"Padahal berdasarkan keterangan saksi-saksi Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, Risna Hasrilianti dan Nur Affandi bahwa terdakwa Masyito bersama Muhtar Ependy pernah datang ke kantor BPD Kalbar Cabang Jakarta," sebut jaksa.

Jaksa juga mengantongi alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan computer forensic terhadap barang bukti elektronik yakni HP Samsung yang disita dari Romi Herton. Di HP tersebut ditemukan daftar kontak Muhtar Ependy dengan nama Muhtar MK dengan nomor telepon 087733224939.

Kedua, HP Apple iPhone 5 dengan nomor panggil 087883026216 yang disita dari Muhtar Ependy. Ditemukan daftar kontak Romi Herton dengan nama PLB KIYAY dengan nomor telepon 081218867999, nomor HP Masyito yakni 0811710023 dengan nama PLB Ayu Romi dan Ayu Lagi Romy dengan nomor telepon 0811787300.

Jaksa juga mengantongi bukti adanya komunikasi SMS antara Romi dan Masyito dengan Muhtar Ependy di antaranya tanggal 8 Mei 2013 antara Muhtar Ependy dengan Romi Herton melalui handphone milik Liza Sako dengan nomor 081218867999.

Pada hari yang sama, Masyito menggunakan handpone nomor 0811710023 mengirim SMS ke Muhtar Ependy dengan nomor telepon 087883026216.

Selain itu Romi Herton dan Masyito juga memberi keterangan palsu dengan membantah pernah memesan atribut pilkada dan pelantikan Wali Kota terpilih yang diproduksi oleh PT Promic Internasional milik Muhtar Ependy.

"Padahal para terdakwa pernah memesan atribut Pilkada dan pelantikan Wali Kota terpilih di PT Promic Internasional milik Muhtar Ependy," tegas jaksa. Jaksa mengantongi barang bukti berupa produk PT Promic Internasional yang dipesan Romi dan Masyito antara lain shopping bag yang bertuliskan 'Ucapan Terima Kasih dari H Romi Herton- Harno Joyo (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang)'.

Keterangan palsu ketiga yakni Romi Herton dan Masyito membantah pernah menyerahkan uang ke Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta. Padahal dari alat bukti berupa keterangan saksi yakni Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, Risna Harsilianti dan Nur Affandi menerangkan pada 13 Mei 2013, Masyito datang ke kantor BPD Kalbar Cabang Jakarta menyerahkan uang ke Muhtar Ependy yang dititipkan kepada Iwan Sutaryadi.

"Serta barang bukti berupa print out laporan check kendaraan kawasan Gedung Wisma Eka Jiwa bulan Mei 2013, bahwa mobil Romi Herton dan Masyito jenis Honda CRV dengan plat nomor BG 120 MI dan Toyota Innova BG 1069 RN telah masuk dan parkir di Wisma Eka Jiwa tempat kantor BPD Kalbar Cabang Jakarta," papar jaksa.

Perbuatan Romi Herton dan Masyito diancam pidana Pasal 22 jo Pasal 35 atau Pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads