Jakarta - KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Provinsi Sumatera Selatan.
"Diperiksa untuk tersangka RA," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11/2014).
Dudung yang merupakan mantan Dirut PT DGI itu merupakan pelaksana proyek tersebut. Dia diperiksa untuk tersangka Rizal Abdullah. Rizal adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel dan juga Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembangunan gedung tersebut dilakukan dalam tahun anggaran 2010-2011. Kerugian negara dalam 2 proyek ini sebesar Rp 25 miliar. Rizal sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU pemberantasan korupsi.
(dha/rmd)