"Diperiksa untuk tersangka RA," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11/2014).
Dudung yang merupakan mantan Dirut PT DGI itu merupakan pelaksana proyek tersebut. Dia diperiksa untuk tersangka Rizal Abdullah. Rizal adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel dan juga Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
Pembangunan gedung tersebut dilakukan dalam tahun anggaran 2010-2011. Kerugian negara dalam 2 proyek ini sebesar Rp 25 miliar. Rizal sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU pemberantasan korupsi.
(dha/rmd)











































