"βKalau itu di atas 5 tahun penjara jelas dia berhenti sebagai pegawai negeri. Diberhentikan. Itu sudah aturannya di PP 53 dan PP 73 tentang pemberhentian PNS kan jelas," kata Menteri Risetβ Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nassir di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (20/11/2014).
Ia mengatakan pencabutan gelar guru besar yang kini disandang Musakkir harus melalui mekanisme yang ada. Hal ini baru bisa dilakukan jika Musakkir sudah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum lebih dari 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pencabutan gelar guru besar harus melalui dewan kehormatan. Dewan kehormatan itulah yang menentukan apakah gelar guru besar itu dicabut atau tidak.
"Dia yang akan menilai apakah dalam hal tersebut terjadi pelanggaran yang akibatnya gelar guru besar ditarik," pungkasnya.
(bil/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini