Prof Musakkir Terancam 12 Tahun Bui, Menristek Isyaratkan Pecat dan Cabut Gelar

Prof Musakkir Terancam 12 Tahun Bui, Menristek Isyaratkan Pecat dan Cabut Gelar

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2014 12:49 WIB
Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Prof Musakkir diancam 12 tahun penjara setelah tertangkap bersama dua mahasiswa dalam kasus narkoba. Jika tuntutan tersebut dikabulkan, guru besar Musakkir bakal diberhentikan dan gelarnya dicabut.

"β€ŽKalau itu di atas 5 tahun penjara jelas dia berhenti sebagai pegawai negeri. Diberhentikan. Itu sudah aturannya di PP 53 dan PP 73 tentang pemberhentian PNS kan jelas," kata Menteri Risetβ€Ž Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nassir di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (20/11/2014).

Ia mengatakan pencabutan gelar guru besar yang kini disandang Musakkir harus melalui mekanisme yang ada. Hal ini baru bisa dilakukan jika Musakkir sudah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum lebih dari 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Otomatis dicabut (gelar guru besarnya). Kalau dia terbukti bersalah dan diadili di pengadilan yang sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.

Ia menjelaskan pencabutan gelar guru besar harus melalui dewan kehormatan. Dewan kehormatan itulah yang menentukan apakah gelar guru besar itu dicabut atau tidak.

"Dia yang akan menilai apakah dalam hal tersebut terjadi pelanggaran yang akibatnya gelar guru besar ditarik," pungkasnya.

(bil/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads