Karena Masih Anak-anak, Penjambret dan Pencuri Ini Lolos dari Ancaman Penjara

Karena Masih Anak-anak, Penjambret dan Pencuri Ini Lolos dari Ancaman Penjara

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2014 10:58 WIB
ilustrasi (rahman/detikcom)
Jakarta -

UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berlaku efektif sejak pertengahan tahun ini. Dalam penerapannya, penjambret dan pencuri yang masih anak-anak tidak dijatuhi hukuman penjara.

Dua kasus itu terjadi di Banyumas, Jawa Tengah. Seorang anak yang berusia 15 tahun menjambret korban di Jalan Raya Martadireja, Purwokerto, pada 21 Juli 2014 malam. Pelaku yang naik sepeda motor itu menjambret tas korban yang juga sedang naik sepeda motor. Setelah dikejar, pelaku bisa dibekuk dan diamankan ke Polsek Kembaran. Anak tersebut lalu diproses dan dihadirkan ke persidangan dengan tuntutan 4 bulan penjara.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyatakan terdakwa telah salah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana pembinaan di lembaga PSMP Antasena selama 6 bulan," putus hakim tunggal Agus Tjahjo Mahendra sebagaimana dilansir dalam putusan website Mahkamah Agung (MA), Kamis (20/11/2014). PSMP Antasena adalah panti pembinaan di bawah Kementerian Sosial.

Di kasus serupa, seorang anak berusia 17 tahun dihadirkan ke pengadilan karena mencuri mesin pompa air. Pencurian itu dilakukan pada 7 Januari 2014 malam dengan cara pelaku membongkar rumah-rumahan alat mesin pompa air yang ditanam di areal persawahan. Pompa air itu digunakan sebagai pompa air untuk pengairan sawah di kala musim kemarau. Anak itu menjebol mesin pompa air dengan temannya dengan alasan membantu temannya itu yang tengah butuh uang untuk biaya selamatan istrinya yang hamil 4 bulan.

Setelah membongkar mesin pompa air, anak itu memanggulnya dan membawa pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, pompa air itu dijual dengan harga Rp 600 ribu. Ulahnya tercium setelah pemilik pompa mendengar ada orang di desa itu yang sedang menjual pompa dengan harga murah. Setelah dicek dan pompa itu benar adalah miliknya, pemilik lalu melaporkan hal itu ke polisi.

Di persidangan, terungkap pelaku mengaku pernah mencuri helm tetapi diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut pelaku dengan hukuman 4 bulan penjara. Tapi apa kata PN Purwokerto?

"Menjatuhkan pidana pembinaan di lembaga PSMP Antasena selama 6 bulan," putus hakim tunggal Agus Tjahjo Mahendra pada 9 September 2014 lalu.

Hal-hal yang meringankan yaitu pelaku masih anak-anak dan belum pernah dihukum. Selain itu pelaku menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Korban telah memaafkan perbuatan anak," ucap Agus.ο»Ώ

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads