Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Prof Musakkir dan dua mahasiswi berinisial NI dan AN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Musakkir dan lima rekannya ditangkap di hotel Grand Malebu, jalan Bontomanai, Makassar, Jumat dini hari (14/11). Dalam penggerebekan tersebut, anggota Satnarkoba menemukan dua paket sabu seberat 2 gram dan 2 butir pil ineks.
"MS, NI dan AN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya 112 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi pada detikcom, Kamis (20/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga rekan Musakkir, IA, AS dan HI sudah lebih dulu ditetapkan tersangka pada gelar perkara di Polrestabes Makassar, Senin (17/11). IA yang juga merupakan dosen Hukum dan Kepala UPT Bantuan Hukum Unhas dikenakan pasal 112 dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009, AS dikenakan pasal 114 dan pasal 127, sedangkan HI dikenakan pasal 132 jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.
(mna/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini