Agar Efektif, Kemenkum HAM Akan Sinkronkan Prolegnas dengan RPJMN

Agar Efektif, Kemenkum HAM Akan Sinkronkan Prolegnas dengan RPJMN

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2014 20:19 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mulai tahun depan akan sinkronisasikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Ini dilakukan karena capaian Prolegnas 2010-2014 hanya sekitar 20-30 persen dari target.

"Targetnya mulai 2015 diterapkan, kebetulan RPJMN yang ke-2 di 2014 berakhir, nah kita startnya mulai 2015 dengan mulai RPJMN yang ke-3. Target RUU nya berdasarkan pengalaman yang lalu kan capaiannya sedikit sekali, dari 216 RUU, 58 yang punya pemerintah belum DPR, yang jadi baru sekitar 20-30 persen yang disahkan. Ini PR yang ditinggal pemerintah masa lalu. Makanya ke depan nanti harus ada perbaikan," ujar Dirjen Peraturan Perundang-undangan Wicipto Setiadi.

Hal tersebut diungkap Wicipto dalam diskusi yang diselenggarakan Komisi Indonesia Nasional di Kampus Indonesia Jantera School of Law di Puri Imperium Office Plaza, Jl Kuningan Madya, Jaksel, Rabu (19/11/2014). Perbaikan ini disebut Wicipto karena selama ini UU dibuat berdasarkan keinginan, bukan kebutuhan sehingga menjadi tidak tepat. Untuk itu saat ini Kemenkum HAM yang bertindak sebagai payung kementerian-kementerian dan melakukan listing apa yang menjadi prioritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti Kumham berkoordinasi dengan Bappenas untuk menentukan RUU-RUU mana saja yang menjadi prioritas. Nggak sembarangan, jadi untuk bisa masuk jadi prioritas ada di rencana pembangunan. Dari situ antara RPJM dengan Prolegnas yang 5 tahunan itu match. Kalau yang lalu RPJMN ke mana, Prolegnas ke mana," kata Wicipto.

"Selama ini kami bekerja dengan daftar keinginan bukan daftar kebutuhan. Sekarang kami yang menentukan apa kebutuhan-kebutuhannya dan kami kembalikan ke kementerian dan apakah cocok. Karena kalau ada persoalan, mungkin tidak semuanya selalu harus diselesaikan dengan RUU. Ada banyak instrumen," imbuhnya.

Wicipto pun menyebut yang akan menjadi prioritas Kemenkum HAM dalam Prolegnas 2015 nanti adalah mengenai RUU KUHP/KUHAP yang sudah lama mangkrak. Selain itu jajaran yang dipimpin oleh Yasonna Laoly itu juga akan mengedepankan RUU yang terkait dengan pemberantasan korupsi.

"Rancangan KUHP sampai sekarang masih juga belum selesai, kami akan mengusulkan agar RUU KUHP/KUHAP untuk diprioritaskan. KUHP dulu 2015, kalau KUHP selesai kemungkinan KUHAP. Dari hukum materilnya dulu KUHP, baru nanti ke hukum formilnya KUHAP. Lalu yang terkait dengan pemberantasan korupsi, mau KPK mau tidak, yang jelas terkait pemberantasan korupsi,

Meski begitu, target berapa RUU yang akan disahkan ke depan menurut Wicipto kembali lagi kepada DPR sebagai legislator. Namun dalam perhitungannya, paling banyak dalam 1 tahun DPR dan pemerintah bisa menggolkan 30 UU.

"Tergantung DPR juga, tapi kalau pemerintah akan menggagendakan itu sebagai prioritas. Kalau menurut saya, paling banyak 1 tahun itu 30, yang sesuai dengan kemampuan kita," tutupnya.

(ear/mpr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini