118 Terpidana Mati Belum Didor, Ini Kata MA

118 Terpidana Mati Belum Didor, Ini Kata MA

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2014 18:59 WIB
Gayus Lumbuun (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

118 Orang terpidana mati hingga saat ini menunggu eksekusi oleh regu tembak. Lamanya eksekusi mati ini menjadi catatan khusus bagi Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga pemberi vonis itu.

"Yang belum dilaksanakan itu memang perhatian MA. Tapi versi UU dengan tegas sudah merombak. Misalnya grasi itu hanya boleh sekali dalam 1 tahun. Itu jelas memperpendek grasi 4 kali seperti kasus Bom Bali, cuma 4 kali," kata hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun dalam diskusi yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional (KHN) di Kampus Indonesia Jantera School of Law (ISJL) di Gedung Puri Imperium Office Plaza, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2014).

Terakhir MA menjatuhkan hukuman mati bagi Wawan, pembunuh sadis Sisca Yofie. Duduk dalam majelis itu adalah hakim agung Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun dan Margono. 118 Nama itu berasal dari kasus pembunuhan, teroris dan narkotika. Alasan lamanya eksekusi mati juga disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK berkali-kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demikian juga dengan PK. MK itu mengatakan PK lebih dari sekali untuk memenuhi keadilan, tapi MA memandang cukup 2 kali sambil menunggu keputusan DPR mau berapa kali sih," ucap Gayus.

Terkait PK itu, MA hingga saat ini masih menuggu sikap DPR. Apakah hanya sekali, dua kali atau bisa lebih.

"DPR sebagai legislator murni itu segera menyikapi. Berapa sih kalau nggak sekali, tetapi MA juga boleh melalui Perma untuk mengisi kelancaran proses peradilan sesuai Pasal 79 UU Kehakiman, tapi MA lebih menunggu DPR mengisi norma itu," pungkasnya.ο»Ώ

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads