Wakil Presiden Jusuf Kalla mengumpulkan sejumlah menteri sore ini. Wapres dan sejumlah menteri menggelar rapat membahas soal Qanun (peraturan daerah) Aceh.
"Jadi ada kewenangan-kewenangan pusat yang sebagian itu akan diserahkan pada daerah. Jadi daerah ituβ melaksanakan kewenangan pusat," kata Menkopolhukam Tedjo Edi Purdijatno di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (19/11/2014).
Dijelaskan Tedjo, pihak Pemda Aceh meminta pengelolaan seluruh pesisir pantai dan eritorialnya sepenuhnya menjadi milik mereka. Namun pemerintah pusat hanya akan menyetujui sesuai aturan konfrensi PBB tahun 1982 tentang hukum laut yang hanya memperbolehkan 12 mil selepas pesisir pantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah daerah Aceh juga mengajukan beberapa syarat yang disampaikan melalui Wapres Jusuf Kalla. Negosisasi akan dilakukan dalam waktu dekat. Ditegaskan Tedjo, UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang dijadikan landasan negosiasi.
"Kita gunakan UU Pemerintah Aceh sebagai 'Quran', perjanjian Helsinki sebagai hadis atau pelengkap," ujarnya.
Selain soal pengelolaan batas pantai, Tedjo juga menyebut penggantian bendera Aceh yang ada unsur GAMnya sebagai salah satu syarat mutlak negosisasi dengan pemerintah Aceh.
"Bendera tak boleh yang sekarang, warna dan bentuknya. Kewenangan kita serahkan pada mereka. Kita minta yang diminta pusat diberikan sesuai pusat. Kita minta bendera yang jadi concern itu harus dipenuhi. Ini soal timbal balik saja," lanjutnya.
Ia menjelaskan tak ada masalah pemerintah daerah Aceh memiliki bendera sendiri. Namun, tak boleh ada unsur GAM yang menjadi gerakan separatis di Aceh pada bendera itu.
"Bendera juga boleh, PSSI saja punya bendera dan kita kasih. Yang ada kesan GAM itu jangan, itu saja," pungkasnya.
(bil/mpr)