"Pemerintah Malaysia pada 13 November 2014 melakukan deportasi terhadap 329 WNI/TKI Bermasalah (TKI-B) yang terdiri dari 207 laki-laki, 119 perempuan, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan," tulis Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, Malaysia, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (19/11/2014).
Menurut Konjen RI Johor Bahru, sebanyak 311 orang TKI bermasalah ini ditangkap karena melakukan beberapa pelanggaran, terutama yang berhubungan dengan keimigrasian.
Β
"Mereka umumnya ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian, dan pendatang ilegal murni. Mereka telah menjalani hukuman di berbagai penjara di Malaysia," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konjen RI Johor Bahru telah melakukan proses identifikasi, pengecekan kewarganegaraan dan mempersiapkan kelengkapan dokumen SPRI/SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) yang dideportasi tersebut. Mereka dipulangkan ke Indonesia menggunakan kapal ferry dari Johor ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau," jelasnya.
Β
Penangkapan dan pemulangan TKI bermasalah dari Indonesia sudah beberapa kali dilakukan oleh pihaknya. Untuk periode Januari hingga 19 November 2014, jumlah TKI yang dideportasi melalui kawasan Johor Bahru adalah 20.964 orang.
(rni/nwk)