Ini Hitung-hitungan Dishub DKI Naikkan Tarif Angkot Rp 1.000

Ini Hitung-hitungan Dishub DKI Naikkan Tarif Angkot Rp 1.000

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2014 15:50 WIB
Jakarta - Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Organda telah menyepakati kenaikan tarif angkutan umum regular sebesar Rp 1.000. Dishub DKI telah mengkalkulasi secara cermat hingga harus menaikkan tarif angkot. Begini hitung-hitungannya.

"Jadi dari harga BBM naik, nanti dihitung upahnya berapa, harga spare part-nya kendaraan berapa dan itu ada formulanya," ujar Kadishub Jakarta M Akbar setelah rapat dengan Organda DKI, di Kantor Dishub, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Akbar melanjutkan, nanti angka-angka itu didapatkan dari survei di lapangan. Dihitung kembali sampai akhirnya menemukan titik tengahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti angka-angka dari survei lalu kita hitung-hitung kembali dan akhirnya didapat kesimpulan," jelasnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta selesai melakukan rapat dengan pihak Organda. Hasil rapat disepakati tarif dasar angkutan umum naik sebesar Rp 1.000.

"Sudah koordinasi dengan Dishub dan sudah disepakati angkutan reguler kenaikannya Rp 1.000. Dan ada proses administrasi yang akan diurus ke gubernur untuk disetujui," ujar Ketua Organda Shafruhan Sinungan di Kantor Dishub DKI.

(spt/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads