โ"Barangkali penting untuk semua harus memberikan perhatian khusus kepada kabinet kerja, karena belum satu minggu kabinet kerja sudah mengeluarkan dua surat. Surat dikeluarkan Kemenkum HAM dan Kemendagri," kata Lulung dalam rapat dengan Komisi II di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Surat Kemendagri dimaksud adalah surat kepada DPRD DKI agar segera mengumumkan pengangkatan Ahok jadi Gubernur DKI. Satu lagi adalah surat Kemenkum HAM soal SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Lulung adalah politikus PPP kubu Suryadharma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lulung melanjutkan argumentasinya soal penolakan Ahok sebagai gubernur DKI. Menurutnya, ada beda tafsir dalam Perpu Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden SBY.โ Gubernur dan wakil gubernur DKI diangkat dengan UU khusus DKI, sementara Perpu mendasarkan pada UU 32/2004 yang berlaku umum.
"Ahok sebagai wakil gubernur harus berhenti dan dipilih kembali, karena gubernur dan wakil dipilih secara demokratis," ucap Lulung merujuk pasal 18 UU 29 tahun 2007โ soal kekhususan DKI.
โKomisi II akhirnya menerima semua masukaโn DPRD DKI itu dan akan membahasnya dalam rapat internal. Rapat tadi dipimpin Riza Patria (Gerindra) dan Mustafa Kamal (PKS).
(iqb/trq)