15 Penyidik di KPK Mundur dari Polri, Kapolri: Hak Anggota untuk Keluar

15 Penyidik di KPK Mundur dari Polri, Kapolri: Hak Anggota untuk Keluar

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2014 13:45 WIB
Jakarta - Belasan perwira yang diperbantukan menjadi penyidik di KPK mundur dari Korps Bhayangkara. Kapolri Jenderal Sutarman berpendapat keputusan itu hak setiap anggota yang memilih keluar. Namun, Polri sebelumnya memberi kesempatan kepada para perwira tersebut untuk berdiskusi dengan keluarganya.

"Menggundurkan diri itu hak setiap anggota. Makanya, kita beri kesempatan mereka berdiskusi dengan keluarganya, dengan istrinya, karena dia niatnya sejak kecil cita-citanya masuk polisi," ujar Sutarman.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai menutup pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Pendidikan Reguler ke-43 dan Sumber Sarjana Tahun Anggaran 2014, Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri, Jl Bhayangkara, Sukabumi, Rabu (19/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jenderal bintang empat ini, berdiskusi dengan para istri adalah untuk mempertimbangkan dari berbagai aspek pengunduran diri tersebut.

"Sehingga kalau memang itu saya minta ketemu satu per satu dengan mereka, dia bulat mau mengundurkan diri, tidak ada persoalan," katanya.

Permohonan pengunduran diri, kata Sutarman, sudah sampai di mejanya. Dia memperkirakan, para penyidik memilih bekerja di KPK ketimbang di Polri karena pendapatan yang lebih menjanjikan ketimbang di kepolisian.

"Mungkin gajinya lebih bagus. Tapi kalau integritas dikaitkan dengan ekonomi... Tapi itu kan pernyataan yang bersangkutan," ujarnya.

(ahy/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads