Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Dr Ronald Lumbuun melapor ke polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Hal ini terkait orang misterius yang mencatut namanya guna memeras pihak berperkara.
"Nomor LP/B/1074/XI/2014/JBR/RES-BGR," kata Ronald kepada wartawan di kantor Polres Bogor Kabupaten, Jalan Teguh Beriman, Bogor, Rabu (19/11/2014).
Kasus itu bermula saat Ronald menjadi ketua majelis kasus perdata bersama dua hakim lainnya. Putusan tersebut divonis pada Senin (17/11) lalu dengan memenangkan pihak penggugat dan mengabulkan gugatan sebagian. Sore harinya, kuasa hukum penggugat, Rita menerima telepon dari lelaki misterius yang mengaku bernama Ronald Lumbuun. Dalam percakapan itu, lelaki misterius itu meminta imbalan sejumlah uang karena telah memenangkan kubu Rita dengan mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melaporkan dengan Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik," ujar Ronald.
Meski berstatus pejabat negara, Ronald tetap menggunakan jalur sesuai prosedur dalam pelaporan tersebut bercampur dengan masyarakat. Dia berharap polisi segera dapat mengungkap siapa lelaki misterius yang mengatasnamakan dirinya itu.
"Semua bukti-bukti sudah ada, baik SMS, nomor telepon atau rekening bank. Kami harap polisi dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku dan mengungkap kasus ini," kata Ronald berharap.ο»Ώ
(asp/try)