Kasus Penipuan Dolar, Dua Warga Guinea Ditangkap
Selasa, 18 Jan 2005 16:20 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara Guinea yakni Ali Lazarus (34) dan Moses Lazarus (25) terkait kasus penipuan penggandaan uang dolar.Demikian disampaikan Pejabat Pelaksana Harian Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Anton Wahono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2005).Kedua tersangka ditangkap di Hotel Park Lane, Jalan Casablanca, Jakarta Selatan Senin (17/1/2005).Ali dan Moses melakukan penipuan terhadap R Heru Purnama W Gautama sebesar US$ 144 ribu. Modus operandinya, mereka menawarkan Heru cara jitu melipat gandakan uang dolar.Untuk mengelabui korban, tersangka memperagakan membilas kertas warna hitam dengan bahan kimia. Dalam sekejap, simsalabim! kertas pun berubah menjadi dolar asli. Karena tertarik, Heru rela menyerahkan uang dolar miliknya untuk membeli bahan kimia tersebut.Tersangka meminta kepada Heru sebesar US$ 60 ribu untuk mengambil bahan kimia yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan alasan bahan kimia itu membeku, tersangka meminta Heru menyerahkan uang lagi untuk membeli bahan kimia tersebut di Kedutaan Besar AS. Mereka menyerahkan tanda pembayaran berlogo Kedubes AS sebagai bukti. Sadar kena tipu, Heru akhirnya melaporkan tersangka ke polisi.Barang bukti yang disita, diantaranya uang dolar sebesar US$ 3.000 yang dalam pecahan US$ 100 yang diberi warna hitam, 4 botol aqua ukuran 1 liter, alumunium foil yang berisi uang dolar warna hitam."Itu bukan bahan kimia melainkan Aqua. Kertas warna hitam kami beli di Senen," kata Moses.Pejabat Pelaksana Harian Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Anton Wahono mengatakan tersangka akan dijerat pasal 378 tentang penipuan dan UU Keimigrasian karena tidak memiliki paspor.
(aan/)











































