"Kita tidak tahu, tapi jelas gajinya lebih banyak di sana. Mungkin gajinya lebih bagus," kata Sutarman usai menutup pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Pendidikan Reguler ke-43 dan Sumber Sarjana Tahun Anggaran 2014, Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri, Jl Bhayangkara, Sukabumi, Rabu (19/11/2014).
Sutarman tidak menyebut disparitas pendapatan antara penyidik yang diperbantukan di KPK dengan penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Namun, alasan itu baru sekedar informasi yang diterima pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu dirinya mengundang satu per satu penyidik yang mundur tersebut. "Kita sudah undang, berdiskusi dengan As SDM. Kita lihat alasannya satu per satu," ujar Sutarman.
Langkah mundur penyidik Polri yang diperbantukan di KPK adalah kesekian kalinya. 2012 lalu, langkah mundur juga dilakukan 20 penyidik Polri. Kapolri saat itu Jenderal Timur Pradopo, tidak mempermasalahkan pengunduran diri tersebut. Asalkan seluruh perwira mengikuti prosedur. Karena aturan peralihan kerja antar instansi di Polri diikat oleh berbagai aturan.
Dengan pemberhentian itu, secara otomatis kewenangan penyidikan yang melekat dicabut atau tidak memiliki kewenangan penyidikan lagi.
(ahy/mad)