Korupsi Bupati Muna Dilaporkan ke Kejagung
Selasa, 18 Jan 2005 15:45 WIB
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW), Forum Informasi Transparansi Anggaran (FITRA) dan Forum Aspirasi Masyarakat Muna (FAM) melaporkan dugaan korupsi Bupati Muna, Sulawesi Utara (Sultra) Rp 11,6 miliar kepada Kejagung.Perwakilan ketiga lembaga itu, yaitu Koordinator Informasi Publik ICW Adnan Topan Husodo, Koordinator FITRA Arif Nur Alam dan Koordinator FAM La Ode Aziz mendatangi Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta, Selasa (18/1/2005). Mereka diterima Kapuspenkum Kejagung Soehandojo.ICW, FITRA dan FAM mempersoalkan penanganan kasus korupsi lelang kayu jati di Kabupaten Muna sebesar Rp 11,6 miliar belum menyentuh Bupati Muna Ridwan Bae. Padahal menurut mereka, Bupati inilah yang memerintahkan pembagian biaya pengganti lelang kayu jati.Dijelaskan, Pengadilan Negeri (PN) Raha telah memvonis 3 orang terdakwa yang terkait kasus itu. Mereka yakni Kepala Dinas Kehutanan Muna La Ode Arif Aty Malefu yang divonis hukuman 8 tahun. Kemduian Ketua Panitia Lelang, Simon Mahuri 12 tahun penjara dan bendahara lelang, La Udi Kudu 4 tahun penjara. Ketiganya divonis terbukti melakukan korupsi uang biaya pengganti lelang kayu jati. "Ketiga orang itu kan hanya melaksanakan perintah bupati. Namun anehnya Bupati Muna dan Wakilnya tidak pernah dipanggil Kejaksaan," kata Arif Nur Alam.Maka itu, ketiga LSM itu meminta Kejagung agar memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna lebih serius mengusut kasus tersebut.
(iy/)











































