Bacakan Pledoi, Syifa Sebut Jaksa Karang Cerita Soal Pembunuhan Ade Sara

Bacakan Pledoi, Syifa Sebut Jaksa Karang Cerita Soal Pembunuhan Ade Sara

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2014 18:01 WIB
Syifa jalani sidang pledoi (foto:Yudhistira Amran Saleh/detikcom)
Jakarta - Sidang pledoi (nota pembelaan) kasus pembunuhan Ade Sara digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam pembelaannya, salah seorang terdakwa Asyifa Ramadhani alias Syifa menyebut jaksa mengarang sendiri semua tuduhan terhadapnya.

"Penyidik maupun JPU punya persepsi yang salah dan keliru terhadap perbuatan terdakwa khususnya kepada Asyifa. Bukanlah merupakan fakta hukum yang terjadi tapi kesimpulan dan karangan jaksa sendiri," kata pengacara Syifa, Sandy, saat membacakan pledoi kliennya di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).

Menurut Sandy, tak ada satupun saksi yang dihadirkan jaksa yang menerangkan melihat, mendengar atau mengalami langsung bahwa Syifa memiliki niat untuk membunuh Ade Sara. Saksi dianggap hanya tahu perbuatan Syifa saat peristiwa itu telah terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persidangan tidak boleh mengakomodir atau mempercayai keterangan Hafitd (terdakwa lainnya) karena dia adalah saksi mahkota, memeiliki kepentingan membela dirinya sendiri. Keterangan Hafidt juga tidak ada yang menerangkan pembunuhan itu berencana," tutur Sandy.

"Terdakwa tidak boleh diadili dan diberi hukuman sewenang-wenang dan melebihi hukuman atas perbuatan yang dilakukannya," lanjutnya.

Pada persidangan sebelumnya, 4 November 2014, Syifa dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Saat itu Syifa menjerit hingga pingsan.

(rna/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads