Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Hasil Peraturan ini merupakan hasil pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang hanya terisi oleh anggota dari Koalisi Merah Putih (KMP). Ini karena Baleg telah dibentuk sebelum KMP dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) islah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski secara substansi kami tidak ada masalah, tapi mohon rapat diskors dulu supaya anggota Baleg yang baru masuk bisa ikut berkonsultasi," kata Aria kepada Ketua DPR Setya Novanto yang memimpin rapat.
Sontak, permintaan skorsing yang menunda peraturan tersebut disoraki oleh seratusan Tenaga Ahli dan Staf yang duduk di balkon ruang rapat. Namun akhirnya Novanto mempersilakan Ketua Baleg Sareh Wiryono membacakan hasil keputusan Baleg terkait peraturan itu.
"Peraturan ini mengatur honorarium, pelayanan kesehatan, sarana kerja pendukung, BPJS, dan pesangon apabila diberhentikan, baik karena anggota yang meninggal dunia atau diberhentikan sebagai anggota," kata Sareh membacakan hasil keputusan Baleg.
Akhirnya Novanto bertanya kepada para peserta sidang. "Sah!" Novanto-pun mengetok palu.
Para Tenaga Ahli dan Staf yang duduk di balkon akhirnya bersorak gembira. "Paling tidak nyicil lega, Peraturan sudah disahkan. Tapi gaji paling-paling tetap dirapel dari Oktober sampai Januari nanti," kata salah seorang Tenaga Ahli yang enggan disebut namanya.
(dnu/erd)