Terbitkan Kartu 'Sakti', PD Ingatkan Jokowi Tak Sembarangan Ubah UU APBN

Terbitkan Kartu 'Sakti', PD Ingatkan Jokowi Tak Sembarangan Ubah UU APBN

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2014 17:05 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Demokrat di DPR RI mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak sembarangan mengubah ketentuan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014. Penasihat Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mencontohkan diterbitkannya tiga kartu 'sakti' Jokowi yakni; Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Tiga kartu tersebut menurut dia persis dengan program Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pemerintahan SBY program tersebut masuk dalam APBN 2014, namun dengan nama Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan lain-lain.

"Begitu juga KIP. Ini adalah jelmaan daripada BSM, yang sama sekali betul-betul dikopi, bahkan besar jumlahnya sama, mekanismenya hampir sama. Begitu pun (program Jokowi-red) yang lain, itu mengkopi kebijakan Pak SBY," kata Agus di ruang rapat Fraksi PD di Gedung Nusantara I, Lantai 9, Komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus pun mengingatkan agar pemerintahan Presiden Jokowi tidak sembarangan mengubah ketentuan dalam UU APBN, meski hanya sekadar mengubah nama.

"Apabila 3 kartu ini akan jalan, yang ada di Undang Undang APBN, di pasal 19 Undang Undang APBN, namanya adalah BSM. Kalau pakai namanya KIS itu udah berbeda lagi. Apa bisa menggunakan anggaran dengan beda mata anggaran?," kata politisi yang juga Wakil Ketua DPR RI itu.

Menurut Agus, jika tak ada bedanya dengan program SBY, sebaiknya Jokowi tetap memakai nama yang lama saja. "Kita akui, yang lama kan bagus, yang sudah jalan. Tetapi dengan diubah, justru malah melanggar undang-undang," katanya.

(erd/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads