Divonis 1 Tahun Penjara, Dwiki: Saya Lega, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan

Kasus Penganiayaan Siswa SMA 3 DKI

Divonis 1 Tahun Penjara, Dwiki: Saya Lega, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2014 16:11 WIB
Jakarta - Salah satu terdakwa kasus pemukulan yang mengakibatkan siswa kelas XI SMA 3 Jakarta, Afryan Caesar Alirhamy (16) alias Aca meninggal dunia, Dwiki Hendra Saputra diganjar hukuman 1 tahun penjara. Mengetahui hukuman yang diberikan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Dwiki mengaku lega.

"Saya lega, karena jauh lebih ringan dari tuntutan," ujar Dwiki usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/11/2014).

Selama persidangan, pria berumur 18 tahun tersebut tampak tenang. Hanya sesekali dirinya mengusap muka sambil menjalani proses persidangan untuk kasus yang menimpanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat sidang berlangsung, beberapa orang teman Dwiki juga tampak hadir. Begitu mendengar Dwiki diganjar hukuman 1 tahun penjara, teman-temannya langsung memberikan pelukan sebagai tanda untuk menguatkan.

"Temen-temen saya disini, saya jadi pengen sekolah lagi," ujarnya.

Dwiki diganjar hukuman 1 tahun penjara karena telah terbukti melakukan pelanggaran untuk pasal Pasal 80 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan jo pasal 54 ayat 1 KUHP UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. ‎Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Dwiki dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta.

(rni/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads